SOLOPOS.COM - Foto Mesin Pembaca e-KTP JIBI/Harian Jogja/Antara

Foto Mesin Pembaca e-KTP
JIBI/Harian Jogja/Antara

BANTUL–Larangan pemerintah pusat ke daerah agar E-KTP tidak di fotokopi karena menyebabkan kerusakan data dinilai imbauan yang terlambat. Banyak warga Bantul yang sudah terlanjur mem-fotocopy e-KTP mereka untuk berbagai kepentingan layanan publik.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Susanto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul mengatakan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 471.13/1826/SJ tentang larangan fotocopy KTP Elektronik (E-KTP) terlambat diterima daerah seperti Bantul sendiri.

“Ya edarannya terlambat sampai daerah. SE itu baru terbit tanggal 11 April sampai Bantul awal bulan Mei kemarin. Ini menyulitkan kami,” ujar Susanto beberapa waktu lalu.

Ia mengakui keterlambatan imbauan melarang e-KTP membuat daerah kebingungan dan tidak bisa melakukan antisipasi karena diprediksi puluhan ribu pemegang e-KTP Bantul sudah difotokopi untuk berbagai persyaratan kebutuhan.

Terlebih, semua instansi layanan publik baik negeri maupun swasta di Bantul salinan KTP mutlak berlaku.

“Jumlah e-KTP yang sudah sampai tangan warga di Bantul mencapai 453.000 lembar. Saya memprediksi sebagian besar sudah di fotocopy,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya