SOLOPOS.COM - Keping E-KTP (Dok/JIBI/Solopos)

Keping E-KTP (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SOLO—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melalui surat bernomor 471.13/1826/SJ tentang Pemanfaatan e-KTP meminta kartu penduduk tersebut tidak di foto kopi.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Selain itu juga e-KTP tidak boleh distapler atau hal-hal yang mampu merusak fisiknya. Fauzi memberikan toleransi, e-KTP boleh difoto kopi namun hanya boleh satu kali.

Hasil foto kopi tersebut digunakan sebagai master untuk digunakan keperluan selanjutnya.

Kabar berita e-KTP yang dilarang untuk difotokopi membuat warga Twitter kebingungan. Bahkan ada beberapa akun yang mengungkapkan telah mengkopi e-KTPnya beberapa kali.

Akun @justnda19 menanyakan ke pemerintah jika e-KTP tak bisa difotokopi lalu bagaimana jika ada urusan yang harus mengopi e-KTP?

“Trus.. Qlo urusan buka rek, kredit brg dll yg membutuhkan copian KTP.. Gimana?? Apa perlu bikin blue print EKTP juga, yg khusus buat copyan?”

Lain lagi dengan @budi_buruh yang mengaku telah mengopi e-KTPnya, bahkan hingga 10 kali. “Knapa baru ribut hari ini… Begitu terima eKTP, sy lsg fotocopy 10x, ada byk keperluan yg hrs pake fc-ktp… Mental pencari proyek…”

 

Ada juga yang mencibir teknologi baru yang mencatat data pribadi penduduk di Indonesia.

@andrigundholmu membandingkan dengan teknologi yang digunakan oleh China.

“Katanya itu e-KTP nya canggih, lebih canggih dari China malah. tapi kok kalo di potokopi bolak-balik malah rusak? :))”

Tak Bisa Utang

Ada juga masih berpikiran positif. Salah satunya akun @jawabalbert. “Dan mengapa eKTP di keluarkan ? Photokopi hanya sekali, mungkin biar rakyat ga terlalu bnyak utang. Okesip”

Seperti diberitakan sebelumnya,  KTP elektronik atau lebih dikenal dengan e-KTP tak bisa diperlakukan seperti KTP lama. Jangan sering-sering mengkopinya atau menekannya dengan hekter (stapler).

“Kalau sekadar fotokopi masih tidak apa-apa. Walaupun jangan terlalu sering-sering. Nah, yang pasti jangan di-hekter (di-stapler) atau jangan diperlakukan seperti KTP lama,” kata Mendagri Gamawan Fauzi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5).

Gamawan bahkan sudah membuat surat edaran khusus soal ini. Surat itu bernomor No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP dan sudah diterima sejumlah pejabat di daerah.

Mantan Gubernur Sumatra Barat ini perlu mengingatkan soal tata cara perlakuan terhadap e-KTP karena ada chip yang menunjang kerja kartu tersebut. Bila sering dikopi atau dihekter maka dikhawatirkan chip itu bolong. “Nanti jadi rusak,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya