SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

E-KTP Solo dalam pembuataanya kini semakin mudah dan cepat.

Solopos.com, SOLO—Pelayanan administrasi kependudukan dalam pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dipermudah. Pengurusan e-KTP bisa dilakukan dimanapun tanpa datang ke kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) kota asal.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Saat ini, kemudahan layanan tersebut tengah disiapkan Pemkot Solo. Kepala Dispendukcapil Solo Suwarta mengatakan penerapan kemudahan layanan pengurusan e-KTP tinggal menunggu diterbitkannya regulasi baru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Aturan yang baru nanti layanan pengurusan e-KTP bisa di mana saja. Sekarang aturannya masih digodok di Kementerian Dalam Negeri,” katanya ketika dihubungi solopos.com, Senin (28/3/2016) malam.

Suwarta mengatakan aturan kemudahan layanan e-KTP hanya berlaku untuk pencetakan kartu. Misalnya, Suwarta mengatakan pencetakan penggantian e-KTP yang hilang.

Warga tak perlu lagi mengurus pencetakan penggantian kartu e-KTP di kota asal, tapi cukup di kantor Dispendukcapil terdekat. Dengan syarat, data yang telah terekam tak mengalami perubahan. Sedangkan untuk perekaman data e-KTP, Suwarta hanya bisa dilakukan di daerah asal.

“Jadi hanya pencetakan kartu saja yang bisa di manapun. Tapi kalau perekaman tetap di daerah asal. Itu pun datanya tidak berubah, harus sama saat perekaman dulu,” katanya.

Suwarta mengatakan penggantian e-KTP hanya diberlakukan apabila terdapat perubahan data identitas diri. Selain itu jika e-KTP rusak atau hilang. Bagi e-KTP rusak penggantian dilakukan cukup dengan membawa e-KTP lama ke kantor Dispendukcapil.

Sedangkan bagi kasus e-KTP hilang, penggantian dilakukan dengan menyertakan surat kehilangan dari Kepolisian. Saat ini, lanjut Suwarta, masyarakat tidak perlu lagi melakukan perpanjangan e-KTP. Merujuk Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 470/296/SJ yang diterbitkan 29 Januari lalu, e-KTP berlaku seumur hidup. Meskipun di kartu e-KTP yang dicetak tertera masa berlaku. “Jadi tidak perlu melakukan perpanjang e-KTP. Karena e-KTP berlaku seumur hidup,” katanya.

Suwarta menyebutkan berdasarkan data, sekitar 8.000 jiwa wajib e-KTP belum melakukan perekaman data. Suwarta mengatakan terus berupaya meningkatkan layanan pengurusan administrasi kependudukan. Salah satunya melakukan jemput bola melalui mobil layanan administrasi kependudukan (Adminduk) keliling.

Selain itu meluncurkan program baru pemberian ucapan selamat ulang tahun kepada warga yang berusia 17 tahun. Setiap warga Solo yang berulang tahun ke-17 bakal menerima kartu ucapan selamat ulang tahun langsung dari Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo. Pemberian kartu ucapan itu merupakan inovasi program Pemkot dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Kartu ucapan diberikan sekaligus undangan untuk mengambil e-KTP di kantor Dispendukcapil. Dalam merealisasikan program ini, Pemkot menggandeng PT. Pos Indonesia. “Kami melakukan upaya jemput bola untuk memberi kemudahan warga Solo yang usianya memasuki 17 tahun dalam pengurusan administrasi kependudukan,” kata Suwarta.

Suwarta mengatakan sebelumnya, Pemkot telah melakukan perekaman data elektronik melalui layanan jemput bola di setiap SMA/SMK dan sederajatnya.

Dari perekaman data ini, Pemkot memiliki data setiap warga Solo yang akan berulang tahun ke-17. Kemudian saat tanggal ulang tahun tersebut Pemkot akan mengirimkan kartu ucapan selamat ulang tahun beserta harapannya oleh Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo. Disamping kartu ucapan, Pemkot mengirimkan pula kartu undangan untuk pengambilan e-KTP di Kantor Dispendukcapil.

“Untuk pengiriman kartu ucapan inilah kami kerja sama dengan PT. Pos Indonesia. Karena mereka selama ini sudah berpengalaman di bidang itu,” katanya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya