SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

E-KTP Solo terhambat karena blangko habis.

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 39.694 warga Solo yang telah melakukan perekaman data hingga kini belum menerima kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hal itu karena blangko e-KTP habis.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasi Identitas Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Subandi ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (31/7/2015), mengatakan telah melaporkan kekosongan blangko e-KTP ke Pemerintah Pusat.

“Terakhir April kami terima 8.208 blangko e-KTP. Tapi pertengahan Juni sudah kehabisan,” kata Subandi.

Sebagai solusi, Subandi mengatakan menerbitkan surat keterangan penduduk yang telah melakukan rekam e-KTP. Surat keterangan ini sebagai pengganti e-KTP sesuai dengan surat edaran (SE) Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

“Surat keterangan ini bisa digunakan untuk mengurus administrasi di perbankan atau lainnya. Memang masih ada satu perbankan seperti BCA yang menolak surat keterangan itu,” kata dia.

Subandi mengatakan Dispendukcapil sebelumnya juga telah menerbitkan KTP non-elektronik. Berdasarkan catatan Dispendukcapil, 39.694 warga yang telah melakukan perekaman belum menerima e-KTP.

Subandi mengatakan secara keseluruhan hingga Juli, jumlah warga Solo yang telah melakukan perekaman e-KTP ada sebanyak 405.092 dari total wajib e-KTP sebanyak 413.852. Sebanyak 8.760 warga belum melakukan perekaman data e-KTP. 

Salah satu warga Laweyan, Sri Rahayu mengatakan sementara menggunakan surat keterangan untuk pengurusan surat administrasi kependudukan. Dia berharap e-KTP segera jadi sebagai data kependudukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya