SOLOPOS.COM - E-KTP (Desy Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

E-KTP Sleman terus dikebut

Harianjogja.com, SLEMAN- Sejak keluarnya Permendagri 8/2016 jumlah warga yang melakukan perekaman E-KTP meningkat tajam. Jika sebelumnya tercatat jumlah warga yang belum melakukan KTP elektronik mencapai 40.000, saat ini hanya tersisa 20.000 saja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman Supardi menjelaskan, efek Permendagri 8/2016 tentang pedoman penerbitan KTP berbasis NIK nasional memberikan efek positif bagi perekaman data E-KTP. Kenaikannya cukup drastis.

“Sampai saat ini tinggal sekitar 20.000 warga yang belum melakukan perekaman,” katanya saat ditemui di kantor Disdukcapil, Selasa (6/9/2016).

Dia menjamin ketersediaan blangko E-KTP sampai saat ini aman. Hanya saja, lanjut Supardi, tidak semua peralatan perekaman KTP elektronik di sejumlah kecamatan berfungsi. Namun masalah tersebut sudah diatasi karena Disdukcapil memberikan peminjaman peralatan ke kecamatan yang dinilai membutuhkan.

“Rata-rata hanya satu alat perekaman yang berfungsi. Sudah lima sampai enam tahun alat-alat yang rusak kami kembalikan ke pusat tapi sampai saat ini masih belum diterima kembali,” akunya.

Dia kembali menegaskan jika perekaman KTP Elektronik tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW dan Pemerintah Desa. Warga cukup membawa KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) terbaru ke kecamatan.

Bersambung halaman 2

Mekanisme tersebut sesuai dengan Permendagri 8/2016 tentang pedoman penerbitan KTP berbasis NIK nasional. Dia berharap agar pihak kecamatan tidak mempersulit warga yang akan melakukan perekaman data E-KTP.

“Kecamatan tidak boleh membuat kebijakan sendiri. Ada dasar acuannya. Ini untuk percepatan perekaman data E-KTP,” katanya.

Diakuinya, ada sejumlah kecamatan yang sebelumnya menolak warga yang akan melakukan perekaman data E-KTP lantaran hanya membawa KTP lama dan KK. Namun dia menjamin saat ini semua kecamatan sudah menyamakan persepsi.

“Semua sudah paham dan menerapkan kebijakan Permendagri 8/2016. Itu tidak melanggar undang-undang. Jadi pihak kecamatan tidak perlu kawatir,” tegasnya.

Hanya saja, lanjut Supardi, untuk proses perekaman data E-KTP yang mengubah elemen data seperti status perkawinan (kawin, duda) tetap diwajibkan membawa surat pengantar dari desa (RT/RW/Dukuh). Pasalnya, perubahan status tersebut juga akan mengubah elemen data dalam E-KTP. “Kalau tidak ada perubahan elemen data, tidak perlu surat pengantar. KK yang dibawa harus KK terbaru,” jelasnya.

Bersambung halaman 3

Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan penolakan perekaman E-KTP yang dilakukan pihak kecamatan. Di Kecamatan Ngaglik misalnya, beberapa warga mengaku kesal karena tidak bisa mengurus E-KTP sesuai arahan Permendagri 8/2016.

“Saat saya datang ke Kecamatan Ngaglik, Kamis lalu saya membawa KK asli dan fotocopy. Ternyata permohonan saya ditolak. Saya disuruh mengikuti prosedur seperti biasanya, melalui dukuh, kelurahan dan mengisi form-form yang ditentukan,” kata Santoso warga Ngaglik.

Ketika dia menjelaskan perihal Permendagri 8/2016, Camat Ngaglik Anggoro Aji Sunaryo saat itu tetap keukeuh pihak kecamatan tidak melayani perekaman data E-KTP tanpa surat pengantar. Namun setelah mendapat penjelasan dari Disdukcapil, semua kecamatan termasuk Ngaglik siap melaksanakan Permendagri tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya