SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Belum semua data perekaman E-KTP dapat diverifikasi sebagai data tunggal.

Harianjogja.com, SLEMAN– Dari 85.000 kebutuhan KTP elektronik di wilayah Sleman, baru sekitar 44.647 data KTP elektronik atau yang biasa disebut E-KTP yang diverifikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai data tunggal. Selebihnya masih belum terverifikasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman Jazim Sumirat mengatakan, belum semua data perekaman E-KTP dapat diverifikasi sebagai data tunggal.

Kondisi tersebut menyebabkan tidak seluruhnya E-KTP tersebut dapat dicetak. “Jadi belum seluruhnya data perekaman terverifikasi,” katanya, Selasa (20/6/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Dari 85.000 penduduk yang melakukan perekaman E-KTP, baru sebanyak 44.647 perekaman yang berhasil diverifikasi sebagai data tunggal. Dari jumlah tersebut, yang siap dicetak sekitar 24.000 keping.

Jumlah itu berdasarkan jumlah kepingan KTP yang diterima Disdukcapil tahun ini. “Sampai saat ini baru sebanyak 12.139 keping yang dicetak, pencetakan dilakukan di masing-masing kecamatan,” ujarnya.

Lambannya pencetakan KTP tersebut, lanjut dia, dikarenakan kapasitas mesin untuk mencetak KTP terbatas. Dalam sehari, katanya, mesin tersebut hanya bisa mencetak sebanyak 50 E-KTP.

“Kalau dilaksakan hasilnya jelek, mesin panas dan bisa rusak. Kami sudah sosialisasikan ke tingkat kecamatan agar memerhatikan masalah ini,” ujarnya.

Hingga kini, sejumlah kecamatan mengaku sudah kehabian bahan cetak kartu tersebut. Hal itu dikarenakan terjadi lonjakan pencetakan kartu tanda penduduk itu.

Alhasil, beberapa kecamatan seperti Kalasan, Minggir dan Godean meminta meminta ulang bahan baku pencetak E-KTP. Meski begitu, ada juga kecamatan yang masih belum habis bahan baku pencetakannya.

“Kecamatan Mlati misalnya, bahan cetaknya masih belum habis. Sebenarnya, kami sudah mendistribusikan bahan keping pencetakan kartu ke masing-masing kecamatan sesuai kebutuhannya,” ujar Jazim.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sleman Endang Mulatsih mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui kapan bahan pembuat KTP tersebut didrop kembali oleh Kemendagri. Sebagai solusinya Disdukcapil memberikan surat keterangan (suket) sebagai pengganti perekaman KTP el kepada wajib KTP. Suket tersebut berlaku selama enam bulan.

Penerbitan Suket itu dapat diperpanjang masa berlakunya hingga pemegang Suket mendapatkan KTP asli. Hal tu sesuai dengan surat Kemendagri No.471.13/2015/Dukcapil. “Wajib KTP yang belum bisa mencetak E-KTP, kami berikan Suket. Kami belum tahu kapan blanko KTP dikirim kembali,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya