SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Harian Jogja/Dok)

E-KTP Sleman, petugas beralasan suplai logistik pencetakan e-KTP dari Pemerintah Pusat sudah tidak ada

Harianjogja.com, SLEMAN—Hingga menjelang akhir 2015, pelaksanaan program e-KTP masih bermasalah. Warga yang sudah melakukan perekaman data namun hingga kini belum menerima bukti fisik e-KTP justru diminta melakukan perekaman ulang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hamid, 34, warga Dusun Pugeran, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok menjadi salah satu warga yang mengalami hal itu. Ia melakukan perekaman data pada 2013 silam. Karena hingga 2015 belum menerima e-KTP, ia pun berinisiatif menanyakan ke Kantor Kecamatan Depok.

“Saya sudah rekam data, tapi tadi [Rabu] saat cek ke Kecamatan Depok, katanya rekam 2014 ke atas harus daftar lagi dengan pengajuan dari RT/RW,” kata dia, Rabu (18/11/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Petugas yang ditemuinya beralasan suplai logistik pencetakan e-KTP dari Pemerintah Pusat atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah tidak ada dan dilimpahkan ke masing-masing kecamatan.

Atas kondisi itu pihaknya merasa dirugikan karena perekaman yang sudah ia lakukan sebelumnya terbuang sia-sia. “Data yang dulu sudah direkam ke mana? Ini bahaya karena data pribadi. Lebih penting lagi, dana APBN atau APBD yang dikeluarkan untuk proyek ini juga menguap begitu saja,” katanya.

Menurut Hamid, kondisi seperti ini dapat berdampak pada tersendatnya proses administrasi seperti pembuatan paspor di Kantor Imigrasi.

Menanggapi persoalan itu, Camat Depok Boediharjo mengatakan bahwa rekam ulang ditempuh untuk mempercepat proses pencetakan e-KTP. Pasalnya, e-KTP hasil perekaman yang dilakukan Pemerintah Pusat yang telah dilakukan beberapa tahun lalu, urung dikirimkan ke daerah.

Boediharjo mengakui jika masih banyak warganya yang belum menerima e-KTP. Oleh karena itu pihaknya mengimbau warga untuk melakukan perekaman ulang karena saat ini proses pencetakannya bisa langsung dilakukan di kecamatan. “Kalau rekam sekarang bisa langsung dicetak di kecamatan sehingga tidak harus menunggu lama,” katanya.

Namun pihaknya tetap mengembalikan keputusan pada warga. “Kami kembalikan, pilih yang lama [menunggu e-KTP dari Pusat] tapi tidak ada kepastian waktunya atau rekam lagi biar kepastiannya terjamin,” katanya.

Hal yang berbeda justru diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman, Supardi. Ia menjelaskan bahwa warga tidak perlu melakukan perekaman ulang untuk mendapatkan e-KTP. Warga cukup menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP lama atau KTP konvensional kepada petugas di kecamatan. “Kalau datanya blank baru melakukan perekaman ulang. Itu berarti karena masalah teknis,” ujar dia.

Petugas di kecamatan tidak boleh membuat aturan sendiri terkait prosedur pencetakan e-KTP, apalagi sampai menyuruh warga membuat permohonan pembuatan e-KTP dari tingkat RT dan RW. “Petugas enggak boleh seperti itu,” katanya.

Ia meminta kesadaran warga untuk berinisiatif mengecek di kecamatan. Ia memperkirakan hingga saat ini 98% e-KTP sudah selesai pencetakannya sehingga warga yang belum menerima diminta proaktif menanyakan pada petugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya