SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

JAKARTA – Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menilai tidak masalah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) difotokopi hingga berkali-kali sekalipun.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Pada awal peluncurannya, e-KTP dibuat dan diuji berdasarkan standar ISO/IEC 14443, jadi seharusnya tahan banting,” kata Aditia Nur Bakti, peneliti LIPI bidang Electro-Magnetic Compatibility (EMC) Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian (P2SMTP). Namun dia mengingatkan, untuk e-KTP yang sekarang ini beredar di masyarakat tidak dapat diketahui pasti kualitasnya karena harus dilakukan sampling dan pengujian terlebih dahulu.

” Faktor kemungkinan yang dapat merusak e-KTP yakni diklip (stepler), dipukul-pukul dengan benda keras/palu, digunting, dilipat-lipat, atau dibakar. Jadi, sebenarnya e-KTP difotokopi berkali-kali pun, secara teknis sebenarnya tidak ada masalah,” ujarnya. Dia memaparkan sebenarnya, struktur e-KTP secara sederhana terdiri dari tiga bagian, yaitu bagian bawah, tengah, dan atas. Bagian-bawah sama dengan bagian-atas yaitu bahan yang dilapisi suatu material seperti plastik (agar kedap air). “Struktur bagian tengah ini yang harus dijaga karena terdapat chip Radio Frequency Identification (RFID), dan antena”.

RFID menggunakan frekuensi radio medan elektromagnetik (EMC) untuk mentransfer data secara wireless, biasanya digunakan untuk mengidentifikasi suatu chip yang ditanamkan pada suatu objek secara otomatis. Chip RFID menyimpan berbagai informasi suatu objek secara elektronik, data-data ini kemudian dapat dibaca dengan menggunakan RFID reader yang sesuai.

Dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, dijelaskan, bahwa di dalam e-KTP tersebut ada chip yang memuat biodata, pas foto, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP di maksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. “Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip),” tulis Mendagri dalam aturan itu. Selain itu disebutkan pula bahwa e-KTP hanya bisa difotokopi sekali untuk keamanan chip dan juga tidak boleh distepler.

Aditia memapaparkan cara kerja mesin fotokopi. Pada saat menggunakan mesin fotokopi kita menaruh objek yang akan difotokopi di atas kaca fotokopi. Kemudian objek tersebut ditutup oleh penutup mesin fotokopi. Sesaat setelah penutup mesin fotokopi ditutup selanjutnya mesin fotokopi akan men-scan permukaan kacanya dengan menggunakan cahaya, yang selanjutnya akan dicetak.

Objek yang difotokopi hanya akan terpapar oleh cahaya dan sebagian pengaruh emisi radiasi dari mesin fotokopi yang besarnya mungkin tidak signifikan dan objek yang difotokopi tersebut tidak terlalu terkena panas, karena yang panas biasanya hasil fotokopiannya. “Jadi suatu objek rusak karena difotokopi sangat kecil kemungkinannya.”

Sebelumnya pihak Kemendagri menyatakan bahwa larangan memfotokopi e-KTP hanya sebagai tindakan preventif agar e-KTP tidak mudah rusak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya