SOLOPOS.COM - Kepala Bidang Perkembangan Kependudukan, Dispendukcapil Kabupaten Pacitan, Ari Januarsih. (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

E-KTP tak lancar di Kabupaten Pacitan karena blangko habis.

Madiunpos.com, PACITAN – Penerbitan kartu tanda penduduk elektronik atau populer disebut E-KTP di Kabupaten Pacitan, hingga pengujung Agustus 2015, tak kunjung lancar. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pacitan kehabisan blangko KTP yang dilengkapi data iris mata dan sidik jari tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bidang Perkembangan Kependudukan, Dispendukcapil Kabupaten Pacitan, Ari Januarsih, mengatakan hingga kini belum ada penambahan blangko KTP El dari kementerian terkait. Bahkan, imbuhnya, sejauh ini belum ada kepastian penambahan blangko itu akan dilakukan. “Saat ini kita masih menunggu. Sebab belum ada penambahan blangko dari pusat,” katanya, Jumat (28/08/2015).

Pejabat yang pernah bertugas di Dinas Pendidikan itu mengungkapkan, Selasa hingga Rabu pekan depan, beberapa petugas Dispendukcapil akan bertandang ke pusat guna mengkonfirmasikan persoalan tersebut. Selain juga melakukan konsolidasi data baru sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK)? agar lebih tertata. “Kabar terakhir, kita akan mendapatkan 1.824 lembar blangko. Insya Allah dengan penambahan itu sudah bisa mengatasi persoalan pelayanan KTP El [KTP Elktronik/E-KTP] di Pacitan,” bebernya.

Ari menyadari dengan terhambatnya pengiriman blangko E-KTP Pacitan itu menjadi kendala dalam proses pelayanan publik yang menjadi kewajiban satuan kerja perangkat daerahnya. Setidaknya ada sekitar 1.500-an pemohon KTP belum bisa terlayani.

Para pemohon hanya bisa mendaftar dan melakukan perekaman. Namun soal pencetakannya masih menunggu kedatangan blangko dari pusat. ?”Di sisi lain peralatan cetak kai hanya dua unit. Masing-masing berkapasitas 50 keping per hari. Itu pun yang satu alat, seringkali mengadat,” tuturnya pada wartawan Memo Pacitan.

Selain persoalan blangko, Ari juga berharap kepada semua warga masyarakat wajib KTP yang sudah memiliki kepingan E-KTP segera melakukan aktivasi di Dispendukcapil. E-KTP itu, menurut dia hanya bisa difungsikan setelah dilakukan aktivasi dengan card rider yang ada di instansi penyelenggara pelayanan administrasi kependudukan.

“Kalau tidak diaktivasi, KTP El tidak akan berfungsi. Sama seperti KTP reguler, yang tidak ada sidik jari serta iris matanya,” tukasnya. (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya