SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi E-KTP JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

Foto Ilustrasi E-KTP
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

JOGJA-Aktivasi nomor induk kependudukan yang tersimpan dalam chip kartu tanda penduduk elektronik dimungkinkan dilakukan lintas wilayah sehingga warga tidak harus mengaktifkan di kecamatan tempatnya melakukan perekaman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Aktivasi nomor induk kependudukan (NIK) yang tersimpan dalam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bisa dilakukan lintas kota. Ini akan memudahkan masyarakat,” kata Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja, Deddy Feriza, Rabu (8/5).

Menurut dia, aktivasi tersebut dilakukan agar NIK dalam chip e-KTP bisa dibaca oleh aplikasi “card reader” saat akan digunakan untuk mengakses berbagai layanan, seperti perbankan atau administrasi kependudukan.

Aktivasi NIK tersebut, lanjut dia, juga akan membuktikan bahwa chip yang tertanam dalam e-KTP dalam kondisi yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya