E-KTP di Kudus dipermudah rekam data di rumah.
PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus membuat terobosan dalam perekaman data warga pemohon kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Petugas rekam data sanggup melayani warga dengan cara mendatangi rumah warga keterbatasan fisik dan psikis, seperti warga lanjut usia, penyandang disabilitas, atau menderita gangguan jiwa, serta orang sakit.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk mempermudah kepengurusan pembuatan e-KTP. Kantor Berita Antara, Kamis (9/3/2017), mendokumentasikan aktivitas petugas rekam data yang bersedia repot mendatangi rumah warga di Desa Menawan, Kecamatan Dawe, Kudus, yakni Eko Riyanto, 37, dan Ayeman, 82. Eko Riyanto tidak bisa melakukan perekaman e-KTP di Kantor Disdukcapil Kudus karena sedang mengalami stres berat, sedangkan Ayeman sedang sakit dan kesulitan berjalan.
Sekretaris Disdukcapil Kudus Putut Winarno mengungkapkan dalam rangka melayani masyarakat Kudus, terutama yang berkebutuhan khusus maupun lanjut usia diadakan perekaman ke rumah-rumah penduduk. Perekaman e-KTP di rumah tersebut, lanjut dia, tidak dipungut biaya alias gratis.
Hingga 6 Maret 2017, jumlah warga Kudus yang melakukan perekaman e-KTP sebanyak 594.210 orang, sedangkan yang belum melakukan perekaman sebanyak 18.111 orang atau 2, 96 persen dari jumlah wajib KTP. Jumlah wajib KTP di Kabupaten Kudus sebanyak 612.321 orang. Sementara jumlah warga yang sudah melakukan perekaman, namun belum mendapatkan fisik KTP elektronik berjumlah 19.437 orang.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya