SOLOPOS.COM - Ilustrasi kegiatan rekam e-ktp (JIBI/SOLOPOS/Dok)

E-KTP Klaten pemerintah Kecamatan Klaten menyisir warga yang belum melakukan perekaman data.

Solopos.com, KLATEN – Pemerintah Kecamatan Cawas berencana mengumpulkan warga yang belum melakukan rekam data e-KTP. Hal itu dimaksudkan untuk mengejar tenggat waktu perekaman data e-KTP akhir September mendatang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Camat Cawas, M. Nasir, mengatakan awal September pemerintah desa dan kecamatan akan menyisir warga-warga yang belum merekam e-KTP. Hal itu dimaksudkan untuk pendataan warga sudah melakukan rekam data.

Dari penyisiran dan pendataan tersebut, warga bakal dikumpulkan di pemerintah kecamatan untuk melakukan rekam data. Namun, alat rekam data ada di kantor kecamatan setempat rusak.

“Sudah dua tahun ini alatnya tidak bisa digunakan. Ada masalah pada server sehingga data tidak bisa terunggah. Kami sudah laporkan tetapi memang sampai saat ini belum ada perbaikan,” kata Nasir saat ditemui wartawan di kantor Kecamatan Cawas, Kamis (25/8/2016).

Lantaran alat rusak, Nasir mengatakan akan bekerja sama dengan Dispendukcapil agar warga di wilayah tersebut terlayani perekaman data e-KTP secara mobile. “Rencana kami awal-awal September nanti. Kalau tidak salah pada 6-7 September,” urai dia.

Ia belum bisa memastikan seluruh warga yang belum rekam data e-KTP bisa terkover layanan tersebut. Hal ini lantaran sebagian warga ada yang merantau.

“Yang jadi kendala salah satunya karena banyak yang merantau. Untuk jumlah warga yang belum rekam data e-KTP, kami perkirakan tidak begitu banyak,” jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Dispendukcapil, Widya Sutrisna, mengatakan sudah ada surat edaran (SE) yang ditandatangani bupati terkait permintaan ke camat dan kades agar meminta warga segera melakukan rekam data e-KTP. Ia mengatakan akan memberikan layanan perekaman secara mobile bagi daerah yang warganya benar-benar siap untuk melakukan perekaman data. Hal itu menyusul tak semua kecamatan bisa melakukan rekam data lantaran terkendala peralatan.

Selain melayangkan SE bupati, Widya juga menjelaskan sosialisasi bakal digencarkan agar warga yang belum rekam data e-KTP segera melakukan perekaman. Dengan cara tersebut, diharapkan sebelum 30 September seluruh warga yang masuk kategori wajib e-KTP sudah melakukan perekaman.

Berdasarkan data dari Kemendagri, jumlah warga Kabupaten Bersinar yang belum melakukan perekaman data per 1 Agustus lalu yakni 83.403 orang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya