SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

E-KTP Klaten kini antrean rekam data melonjak 100 persen.

Solopos.com, KLATEN – Batas waktu perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berakhir pada 30 September mendatang membuat warga berbondong-bondong mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lonjakan warga merekam e-KTP diperkirakan mencapai 100 persen jika dibandingkan perekaman sebelum pengumuman batas waktu tersebut dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Dispendukcapil Klaten, Widya Sutrisna, mengatakan pada Senin (29/8/2016) jumlah warga yang mendatangi Dispendukcapil dan melakukan perekaman data mencapai 700an orang. Jumlah itu melonjak dibanding sebelumnya yang hanya sekitar 300 orang/hari.

“Sudah mulai ada lonjakan itu sejak Jumat [26/8/2016]. Kalau hari ini tadi sampai pukul 12.00 WIB itu antreannya sampai 700 orang. Akhirnya pengambilan nomor antrean kami tutup biar yang sudah antre terlayani dulu. Kalau lonjakannya bisa lebih dari 100 persen,” urai dia saat ditemui di Setda Klaten, Senin.

Kedatangan warga untuk merekam data e-KTP lantaran ada pengumuman batas waktu perekaman berakhir pada 30 September. Hanya, rata-rata warga yang mengantre untuk rekam data merupakan warga yang baru saja menjadi wajib e-KTP. “Rata-rata memang pemula. Mereka belum masuk ke daftar by name by addres terkait warga yang belum rekam data e-KTP dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Disinggung antisipasi lonjakan warga merekam data e-KTP, Widya mengatakan bakal mengintensifkan perekaman data di tingkat kecamatan. Ia menjelaskan di sejumlah daerah perekaman data bisa dilayani di kantor kecamatan. “Ada beberapa yang memang alatnya tidak bisa digunakan seperti di Cawas, Jatinom, Delanggu, dan Ceper. Tetapi, di kecamatan lain masih bisa melayani. Nanti kami coba efektifkan perekaman data di kecamatan itu bisa. Karena alat perekaman data di tempat kami juga hanya dua unit,” ungkapnya.

Disinggung penambahan jam kerja perekaman data, Widya menuturkan masih melihat kondisi antrean selama beberapa hari kedepan. Ia tak menampik jika jumlah warga yang merekam data terus melonjak, jam pelayanan bisa ditambah. “Kami lihat dulu kondisi di lapangan seperti apa. Kalau memang harus akhir pekan tetap buka, ya kami berikan layanan,” urai dia.

Lebih lanjut, Widya menuturkan batas waktu perekaman data 30 September hanya bersifat sementara. “Ini sifatnya agar wajib e-KTP yang belum rekam data segera melakukan perekaman. Batas waktu pada 30 September itu maksudnya sementara proses perekaman dimatikan dan nanti diaktifkan kembali,” ungkapnya.

Salah satu warga Desa Tambakboyo, Kecamatan Pedan, Sidik, mengaku sudah mendatangi Dispendukcapil untuk mengantre rekam data e-KTP sejak Senin pukul 08.00 WIB. Ia tak mengatakan di tingkat kecamatan perekaman data tak bisa dilayani.

“Tadi datang pukul 08.00 WIB itu nomor antrean sudah 200. Ini masih menunggu panggilan perekaman data. Ya mau buru-buru rekam data karena batas waktu perekaman pada 30 September mendatang,” katanya saat ditemui di Kantor Dispendukcapil Senin siang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya