SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP. (JIBI/Solopos/Dok.)

E-Ktp Klaten tercatat masih ada puluhan ribu orang yang belum melakukan rekam data.

Solopos.com, KLATEN – Sekitar 83.403 warga belum melakukan rekam data e-KTP. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) meminta seluruh camat serta lurah dan kepala desa (kades) proaktif meminta warga melakukan rekam data sebelum akhir September.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Dispendukcapil Klaten, Widya Sutrisna, mengatakan jumlah warga yang wajib rekam data e-KTP sebanyak 976.508 orang. Sementara, berdasarkan hasil konfirmasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah warga Klaten yang terdata belum melakukan rekam e-KTP sebanyak 83.403 orang. Widya mengatakan jumlah warga yang belum rekam data e-KTP itu bukan angka mutlak. Bisa jadi, dari jumlah tersebut ada yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili ke luar daerah.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sebelumnya jumlah itu ada 112.000an orang yang belum rekam data. Setelah kami konfirmasi lagi jumlah yang belum rekam data ada 83.403 orang. Kami sudah kirimkan data-data itu ke wilayah disertai by name by address untuk dicek. Tetapi, memang baru tiga kecamatan yang siap,” ungkap dia saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/8/2016).

Baca Juga: Blangko E-KTP Menipis, Dispendukcapil Klaten Tunggu Pusat

Disinggung batas akhir warga melakukan rekam data e-KTP pada 30 September mendatang, Widya menjelaskan sudah membuat surat edaran (SE) yang ditandatangani bupati dan diedarkan ke camat serta kades. SE itu berisi agar camat dan kades mengimbau warganya yang belum rekam data e-KTP untuk melakukan perekaman di masing-masing kantor kecamatan atau kantor Dispendukcapil.

“Di masing-masing wilayah [kecamatan] bisa dilayani perekaman data. Memang ada beberapa yang terganggu dan itu bisa dilayani di kecamatan,” ungkapnya.
Selain melayangkan SE bupati, ia juga menjelaskan sosialisasi bakal digencarkan agar warga yang belum rekam data e-KTP segera melakukan perekaman.

“Kami coba buat spanduk yang nanti akan disebar di masing-masing wilayah termasuk membuat poster. Kami yakin sebelum akhir September warga yang belum rekam data sudah melakukan perekaman,” urai dia.

Disinggung kemudahan bagi warga yang ingin membuat e-KTP, Widya menjelaskan selama ini tak ada keharusan bagi warga membawa surat pengantar dari RT/RW dan desa.

“Sepanjang bisa menunjukkan kartu keluarga dan dipastikan belum rekam data, selama ini tetap bisa dilayani. Tetapi, terkadang untuk kehati-hatian petugas memang kartu pengantar itu diperlukan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya