SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja mengimbau masyarakat yang belum mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP agar tidak perlu terlalu khawatir

Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja mengimbau masyarakat yang belum mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP agar tidak perlu terlalu khawatir karena ada surat keterangan pengganti e-KTP.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Surat keterangan ini punya fungsi yang sama dengan E-KTP, hanya saja surat keterangan harus diperbaharui setiap enam bulan sekali.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja, Ita Rustanti menyatakan surat keterangan dikeluarkan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/2051/DUKCAPIL tertanggal 20 Februari 2017.

Surat keterangan terpaksa diberikan kepada masyarakat karena terbatasnya persediaan blangko E-KTP di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dilansir dari website resmi Kemendagri, surat edaran tersebut dikeluarkan Kemendagri  sebagai permintaan kepada seluruh jajaran Dinas Dukcapil di kabupaten dan kota seluruh Indonesia untuk tetap menerbitkan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP elektronik (E-KTP). Tidak hanya suket pengganti E-KTP, tetapi juga Suket yang telah terdata dalam database kependudukan.

Kemendagri menilai surat edaran nomor 471.13/2051/DUKCAPIL sebagai wujud Kemendagri untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Baik pelayanan dari segi keperluan pemilihan kepala daerah, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan, maupun kebutuhan lainnya yang ada di daerah.

Untuk mendapatkan surat keterangan pengganti E-KTP, kata Ita, masyarakat cukup membawa kartu keluarga (KK) ke kecamatan dan langsung bisa dicetak saat itu juga tanpa harus membayar.

Saat surat keterangan sudah di tangan, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk berbagai keperluan, karena itu ia mengimbau masyarakat tak perlu khawatir.

Ia menyatakan saat surat keterangan mulai diterbitkan tahun lalu, ada beberapa instansi maupun kantor yang menolak melayani masyarakat yang belum memiliki E-KTP tapi sudah punya surat keterangan.

“Ada satu dua yang menolak. Saat ada yang menolak langsung kami tindak. Langsung kami kirimi surat dan telepon. Setelah itu beres semuanya,” jelas Ita saat ditemui di ruang kerjanya pekan lalu.

Ia menambahkan surat keterangan tersebut punya kelemahan karena  hanya berlaku selama enam bulan, sesuai dengan sifatnya yang hanya sementara. Jika dalam batas waktu tersebut blangko E-KTP tetap belum juga tersedia maka masyarakat wajib kembali mengurus surat keterangan ke kecamatan. Disdukcapil, sebutnya, juga sudah mensosialisasikan hal ini ke 45 kelurahan yang ada di Kota Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya