SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

E-KTP Gunungkidul masih belum bisa dicetak karena kedatangan blangko molor

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul berencana memperpanjang masa berlaku surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik. Kebijakan ini diambil tidak lepas dari molornya distribusi blangko pencetakan KTP elektronik (E-KTP) dari Pemerintah Pusat.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

“Saya dapat informasi, kepingan blangko baru ada pada April mendatang. Jadi untuk sementara, warga yang telah melakukan perekaman akan diberikan Surat Keterangan Perekaman,” kata Kepala Disdukcapil Gunungkidul Eko Subiyantoro, Kamis (9/2//2017).

Menurut dia, penerbitan surat keterangan sudah dilakukan pada akhir September 2016. Oleh karenanya, adanya informasi kiriman blangko paling cepat April mendatang berdampak terhadap warga yang telah memegang surat keterangan. Hal ini tidak lepas karena masa berlaku dari surat tersebut hanya untuk enam bulan.

“Itu artinya nanti ada pemegang surat keterangan yang masa berlakunya habis,” ungkap mantan Sekretaris DPRD ini.

Kendati demikian, ia meminta kepada warga pemegang surat keterangan yang akan habis masa berlakunya untuk tidak khawatir. Sebab, Disdukcapil berencana memerpanjang masa berlaku selama proses pencetakan KTP elektronik belum bisa dilakukan.

“Untuk memperpanjang surat ini mudah. Warga tinggal memperpanjang masa berlaku ke kantor kecamatan setempat. Selanjutnya petugas akan menerbitkan surat keterangan baru sehingga masa berlakuknya diperpanjang lagi selama enam bulan,” ungkapnya.

Eko menambahkan, surat keterangan yang diberikan berfungsi selayaknya E-KTP. Dari sisi kegunaan, surat ini tetap bisa digunakan untuk kepentingan pemilu, perbankan, imigrasi hingga keperluan administrasi kependudukan lainnya.

Masyarakat pun diminta untuk tidak khawatir karena dalam surat itu dilengkapi barcode sehingga saat dilakukan pengecekan akan terlihat jika pemohon sudah melakukan perekaman. “Meski hanya surat sementara, namun fungsinya sama persis dengan E-KTP,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya