SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kegagalan perekaman data E-KTP di Gunungkidul mengharuskan warga untuk kembali melakukan perekaman data di masing-masing kecamatan di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul Winarno mengatakan warga harus melakukan perekaman ulang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hanya, menurutnya, warga tidak harus datang ke kantor kecamatan, karena Disdukcapil Gunungkidul akan mendatangi warga melalui desa-desa. “Akan kita layani melalui mobil keliling,” ucapnya.

Ia menyebutkan, sebanyak 4.507 lembar E-KTP warga Gunungkidul gagal dicetak di Jakarta.

Adapun dari total wajib KTP di Gunungkidul sebanyak 544.145 jiwa, 517.000 diantaranya yang sudah selesai perekaman. Sementara sisanya belum melakukan perekaman.

Agus Srimanto, selaku operator sistem informasi administrasi kependudukan (Siak) Kecamatan Semin mengatakan, di wilayah kerjanya ada dua alat perekam e-KTP namun yang berpungsi saat ini hanya satu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya