SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Sekitar 66.000 warga di lima kelurahan baru hasil pemekaran wilayah Solo pada 2018 lalu hingga kini belum memegang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) baru.

E-KTP lama mereka ditarik karena perlu ada penyesuaian alamat menyesuaikan hasil pemecahan wilayah. Sejak itu, puluhan ribu warga itu hanya dibekali surat keterangan (suket) pengganti e-KTP yang hanya berlaku enam bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kendati begitu, sejumlah warga mengaku belum mendapatkan suket pengganti e-KTP. Warga Kelurahan Mojo (pecahan Kelurahan Semanggi), Kecamatan Pasar Kliwon, Bagus Saputra, mengaku kesulitan saat harus mengurus administrasi perbankan karena tak memegang kartu identitas apa pun.

“E-KTP alamat lama di Kelurahan Semanggi sudah ditarik, tapi suketnya juga belum diserahkan. Sekarang enggak pegang apa pun. Mau mengurus di bank jadi susah. Ya, terpaksa ditunda saja,” kata dia kepada Solopos.com, Jumat (23/8/2019).

Bagus menjelaskan penarikan e-KTP lama dilakukan kolektif oleh Ketua RT. Ia mengira pengganti e-KTP itu bakal dibagikan beberapa pekan setelah penarikan. Namun, hingga hampir dua bulan ini, suket tersebut belum juga dia terima.

“Kakak saya, orang tua, dan tetangga juga belum menerima. Kalau kami harus mengurus ke Disdukcapil untuk mendapatkan suket, sebenarnya tidak keberatan. Tapi kan e-KTP saya sudah ditarik,” bebernya.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Solo, Ing Ramto, menyebut seluruh warga terdampak pemekaran sudah dibuatkan suket. Dia mengakui pencetakan e-KTP terkendala minimnya blangko dari pemerintah pusat. Pencetakan dilakukan dengan memperhatikan skala prioritas.

“Jadi enggak hanya warga terdampak pemekaran yang belum mendapatkan e-KTP. Mereka yang memecah KK [Kartu Keluarga], pindah rumah, hilang, dan sebagainya juga belum. Kami mengutamakan warga yang baru kali pertama punya e-KTP, salah satu dari pasangan suami-istri yang meninggal, dan kebutuhan mendesak lain,” kata dia, Jumat.

Prioritas tersebut untuk memudahkan pengurusan administrasi berikutnya. Pemilik e-KTP kali pertama, misalnya, dapat menggunakan identitas kependudukan itu untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sedangkan bagi pasangan yang meninggal dibutuhkan untuk pengurusan akta kematian dan sebagainya. Ing Ramto menyebut kekosongan blangko itu terjadi sejak sebulan terakhir dan jamak di kabupaten/kota lain.

“Kami memenuhi kebutuhan e-KTP untuk pemula per tahun itu 9.000-10.000 orang atau sekitar 25 keping per hari. Jumlah yang sama untuk pasangan yang meninggal itu. Kondisi blangko terbatas ini kami prediksi sampai Oktober. November nanti semoga sudah datang karena masuk triwulan akhir,” kata dia.

Salah seorang warga asal Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Fredy Eko, mengaku mendapatkan lampiran suket saat mengurus pemecahan KK. Ia yang baru saja menikah itu seharusnya menerima KK dengan anggota keluarga baru, berikut e-KTP dengan alamat baru.

“Karena memecah dua keluarga jadi dapat tiga KK, satu KK keluarga istri, satu KK keluarga saya, dan satu KK saya dan istri. E-KTP tidak dapat, hanya suket. Katanya berlaku enam bulan. Semoga sebelum enam bulan, blangkonya sudah ada,” ucap Fredy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya