SRAGEN–Dispendukcapil Sragen menerima satu unit alat perekam e-KTP untuk perekaman e-KTP keliling. Hanya saja, alat itu belum akan digunakan karena fokus pada perekaman data reguler.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Dispendukcapil Sragen, Wahyu Lwiyanto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (26/6/2012).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Selain fokus pada perekaman data reguler, pihaknya mengaku belum memiliki mobil untuk perekaman e-KTP keliling. Rencana, Dispendukcapil akan mengajukan pengadaan satu unit mobil untuk perekaman e-KTP keliling pada anggaran perubahan Tahun 2012.
“Kita lihat saja nanti. Ini akan kami usulkan pada anggaran perubahan. Sementara ini, kami akan konsentrasi pada perekaman reguler. Sejauh ini belum ada laporan dari masing-masing kecamatan tentang warga yang tidak bisa datang karena sakit maupun lansia. Alasan mereka tidak bisa datang karena bekerja di luar Sragen,” kata dia.
Rencana, satu unit alat perekam digunakan untuk perekaman keliling bagi warga yang tidak bisa datang ke lokasi perekaman e-KTP karena sakit atau lanjut usia (lansia). Berbeda dengan alat perekam e-KTP reguler, alat perekam e-KTP keliling dikemas di dalam koper sehingga tampak praktis dan mudah dibawa kemana-mana.