SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

ilustrasi (JIBI/dok)

E-KTP menjadi masalah yang hingga kini belum juga beres. Pemkab Temanggung pun siap membuat E-KTP sendiri setelah diberi kewenangan dari Pemerintah Pusat 

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

 

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mulai 2015 diberi kewenangan untuk mencetak sendiri KTP elektronik (E-KTP) bagi warga di daerah tersebut.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Temanggung, Agus Wahyudi di Temanggung, Selasa, mengatakan mulai tahun ini Pemkab Temanggung tidak hanya merekam data saja, namun diberi kewenangan untuk mencetak E-KTP.

Ia mengatakan untuk keperluan tersebut pemerintah pusat memberikan dua unit peralatan cetak serta material kartu E-KTP sebanyak 3.000 lembar.

“Pemkab menambah satu unit lagi sehingga tersedia tiga unit alat cetak E-KTP,” katanya seperti dikutip Antara.

Menurut dia jumlah material E-KTP sebanyak 3.000 lembar tersebut sangat terbatas, karena dari data Disdukcapil jumlah warga yang telah melakukan perekaman data namun belum terbit E-KTPnya mencapai 3.000 orang lebih.

Ia menuturkan Discukcapil itu tidak hanya melayani  pembuatan E-KTP baru bagi warga yang memasuki usia 17 tahun. Namun, juga melayani pembuatan bagi E-KTP yang hilang,  ada kesalahan atau perubahan identitas, dan sudah melakukan perekaman namun E-KTP belum terbit.

Ia mengatakan warga tetap bisa melakukan perekaman data di kantor kecamatan, namun pencetakan di Disducapil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya