SOLOPOS.COM - Foto E-KTP JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

Foto E-KTP
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

Harianjogja.com, JOGJA-Perekaman kartu tanda penduduk elektronik dalam program jemput bola ke sekolah ditujukan untuk seluruh siswa SMA/SMK dari kelahiran 1996 hingga 1998 dan akan dimulai Senin (21/4/2013).

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

“Meskipun belum berusia 17 tahun, siswa SMA/SMK atau sederajat Kota Yogyakarta bisa melakukan perekaman data kependudukan untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dalam program jemput bola ke sekolah,” kata Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja, Deddy Feriza Sabtu (21/7/2013).

Menurut Deddy, program tersebut tidak hanya ditujukan untuk sekolah negeri, tetapi juga untuk siswa sekolah swasta dengan mendatangi sekolah satu per satu dan diharapkan perekaman dapat diselesaikan pada Oktober.

Meskipun sudah melakukan perekaman data kependudukan saat belum berusia 17 tahun, namun e-KTP untuk siswa tersebut tetap akan diberikan saat siswa yang bersangkutan berusia 17 tahun.

Deddy mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan karena pada 2016 e-KTP akan berlaku secara nasional sesuai regulasi lembaga negara sehingga perlu dipersiapkan sejak saat ini.

“Dengan demikian, pada 2016 diharapkan sudah tidak lagi ada kendala dalam pelaksanaan e-KTP secara nasional sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

Untuk pelaksanaan program tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja sudah menyiapkan sejumlah petugas dan peralatan perekaman. Direncanakan, perekaman akan dilakukan di dua sekolah per hari.

“Untuk tahap awal, akan lebih diutamakan untuk siswa kelahiran 1996 atau siswa Kelas XII dan selanjutnya untuk siswa kelas X dan XI. Dalam satu hari kerja, dimungkinkan petugas bisa merekam 150 siswa,” katanya.

Pada Senin (21/4/2013), perekaman akan dilakukan di SMA Negeri 2 Jogja dan SMA Negeri 4 Jogja.

“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan sekolah mengenai kegiatan ini. Perekaman di sekolah akan dilayani pada pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB,” katanya.

Dalam pelaksanaan perekaman data kependudukan di sekolah tersebut, petugas akan menggunakan program perekaman yang berbeda bila dibanding program perekaman yang ada di kecamatan.

“Program perekaman data e-KTP di kecamatan hanya bisa melayani penduduk yang telah berusia 17 tahun, namun untuk di sekolah bisa merekam penduduk yang belum berusia 17 tahun,” katanya.

Mengenai kekurangan peralatan perekaman, yaitu “finger print”, Deddy mengatakan sudah memperoleh pinjaman alat dari pusat.

Apabila ada siswa Kota Jogja yang bersekolah di luar kota sehingga tidak bisa melakukan perekaman, maka siswa tersebut masih bisa melakukan perekaman di kecamatan tempat tinggalnya saat usianya sudah mencapai 17 tahun.

“Jika siswa tersebut pindah kependudukan, maka tidak perlu khawatir akan kehilangan datanya. Petugas di kota tempat tinggal barunya bisa memanggil data yang sudah terekam itu dengan menggunakan nomor induk kependudukannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya