SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

KARANGANYAR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar berkoordinasi dengan para Ketua RT/RW se-Karanganyar untuk menyisir wajib elektronik-KTP (e-KTP) yang belum melakukan perekaman data.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar, Sucahyo, mengungkapkan wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman data sekitar 11 persen dari total wajib e-KTP sebanyak 652.091 penduduk. Data wajib e-KTP yang terdapat di database akan dicocokkan saat berkoordinasi dengan para Ketua RT/RW. “Sekarang data wajib e-KTP sedang dicocokkan dengan mengecek langsung di setiap RT/RW,” ujarnya saat ditemui wartawan, Senin (12/11/2012).

Menurutnya, pihaknya akan menerapkan sistem jemput bola untuk merampungkan wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman data. Dia optimis dapat menyelesaikan perekaman data para wajib e-KTP hingga Desember mendatang. Sebenarnya, para kaum boro diperbolehkan melakukan perekaman data di daerah perantauannya. Namun harus melapor ke instansi terkait yang akan dilanjutkan dengan laporan ke Disdukcapil asal wajib e-KTP tersebut.

“Ini malah mempercepat proses perekaman data e-KTP karena para perantau bisa merekam data e-KTP di daerah perantauannya,” jelasnya. Pihaknya segera menyoret nama wajib e-KTP yang telah melakukan perekaman data di daerah perantauan. Kendalanya, tidak semua instansi terkait di daerah perantauan kaum boro melaporkan wajib e-KTP yang telah melakukan perekaman data.

Sementara Ketua RT 05, Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Maryono menyatakan seluruh wajib e-KTP di wilayahnya telah melakukan perekaman data. Menurutnya, mayoritas wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman data adalah para perantau. Namun, sebagian para perantau telah melakukan perekaman data saat pulang kampung untuk merayakan Lebaran lalu. “Sebagian perantau sudah melakukan perekaman data, namun sebagian lagi belum. Petugas dari Disdukcapil telah mencocokkan wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman data,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya