SOLOPOS.COM - Card reader untuk e-KTP hasil desain BPPT. (detik.com)

Card reader untuk e-KTP hasil desain BPPT. (detik.com)

Card reader untuk e-KTP hasil desain BPPT. (detik.com)

JAKARTA – Alat pembaca kartu (card reader) untuk kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat diproduksi massal tahun ini, sehingga pada Januari 2014 sudah dapat digunakan untuk memeriksa e-KTP, kata Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Marzan Iskandar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dalam waktu dekat kami akan membicarakan dengan industri elektronika nasional, sehingga tahun ini sudah bisa diproduksi secara massal,” kata Marzan, Selasa (14/5/2013). Dia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan uji publik terhadap desain alat pembaca kartu yang pembuatannya sudah dimulai sejak 2011. “BPPT merancang alat tersebut sejak dua tahun yang lalu dan itu terus dikembangkan, karena bagaimanapun juga desain yang kami miliki ada keterbatasannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, yang mengimbau seluruh kepala daerah agar memfasilitasi unit kerja atau badan usaha, yang memberikan pelayanan masyarakat, dengan menyediakan card reader sesegera mungkin. Surat Edaran tersebut juga ditembuskan kepada para menteri, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, kepala lembaga lain, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia, serta seluruh pimpinan Bank.

Mendagri berharap instansi pemerintah, baik di pusat dan daerah, segera menyiapkan alat “card reader”, sehingga pada 2014 nanti dapat diimplementasikan penggunakan KTP elektronik secara terintegrasi. Dalam surat edaran tersebut tertulis, “Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena sangat merugikan masyarakat khususnya pemilik e-KTP”.

“Semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki ‘card reader’ paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP nonelektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi,” demikian bunyi surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya