SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Dok)

Batas akhir pengurusan E-KTP 30 September membuat warga berbondong bondong melakukan perekaman data.

Harianjogja.com, BANTUL– Warga Kabupaten Bantul, antusias melakukan perekaman data kependudukan untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pantauan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul, Senin (29/8/2016), terlihat warga antre melakukan rekaman E-KTP, bahkan antrean sampai di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bantul karena di ruang tunggu penuh.

“Saya sudah datang sejak pukul 08.30 WIB, namun hingga pukul 11.00 WIB belum dilayani,” kata Eko warga Desa Trirenggo Bantul seperti dikutip Antara.

Namun demikian, pria berusia 34 tahun ini tetap menunggu sampai nomor urut antrean dipanggil petugas perekaman data, mengingat data tersebut sudah diwajibkan pemerintah.

Iwan warga desa Bangunjiwo Kasihan mengatakan dirinya datang ke Kantor Disdukcapil Bantul untuk melakukan rekaman data E-KTP, menyusul adanya kabar bahwa warga yang belum rekaman hingga 30 September 2016 terancam dihapus.

“Informasinya sampai akhir September 2016 sudah tidak boleh rekaman, makanya saya ke sini (Disdukcapil) untuk rekaman, saya sebelumnya belum punya KTP,” kata pria kelahiran tahun 1995 ini.

Kepala Disdukcapil Bantul Fenti Yusdayati mengatakan masyarakat daerah ini antasusis  menyusul adanya kabar dari pemerintah yang membatasi proses perekaman sampai 30 September 2016.

Akibat antusiasme masyarakat yang datang ke Disdukcapil menyarankan warga yang sudah mendapat nomor antrean namun belum bisa terlayani petugas agar datang lebih awal pada hari berikutnya untuk dilayani segera.

“Mulai hari ini (Senin) pelayanan di Disdukcapil sampai pada antrean nomor 350, kalau nomor di atasnya bisa kami layani hari selanjutnya, untuk besok (Selasa) kita layani mulai antrean 351, sehingga warga tetap mengambil nomor antrean hari ini (Senin),” katanya.

Fenti mengatakan beberapa hari sebelumnya petugas pelayanan E-KTP kewalahan melayani warga yang mengurus adiministrasi kependudukan termasuk perekaman E-KTP, bahkan tidak jarang pelayanan hingga pukul 17.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya