SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Sebanyak 94.000 warga Solo diketahui belum melakukan rekam data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Padahal, rekam data gratis akan berakhir bulan depan. Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo, baru 361.404 jiwa dari sekitar 450.000 jiwa wajib e-KTP yang telah melakukan rekam data.

“Angka 94.000 jiwa data akhir tahun kemarin. Mungkin sekarang sudah berkurang, namun kami belum hitung data pastinya,” ujar Kepala Dispendukcapil, Pujo Haryanto, saat ditemui wartawan di Balaikota, Selasa (7/5/2013).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pujo mewanti-wanti warga segera mengurus e-KTP. Pasalnya berdasarkan Peraturan Presiden, semua pemilik KTP nonelektronik harus beralih e-KTP paling lambat 31 Desember 2013. Sementara pembuatan e-KTP gratis akan berakhir pekan kedua bulan Juni.
“Setelah tenggat itu, kami belum tahu pembuatan e-KTP tetap digratiskan atau tidak. Masih menunggu instruksi pemerintah,” ujarnya.

Ia menguraikan, dari 361.404 jiwa yang telah melakukan rekam data, sebanyak 350.189 jiwa telah menerima e-KTP. Di sisi lain, pihaknya masih menunggu distribusi pusat ihwal 11.215 jiwa yang belum menerima tanda pengenal elektronik tersebut.
“Pembuatannya ada di Kementerian Dalam Negeri, kami hanya bisa menunggu.”

Disinggung keluhan warga ihwal lamanya pengiriman e-KTP, Pujo meminta warga bersabar. Pujo menyebut distribusi e-KTP dilakukan bertahap. Pihaknya yakin sisa e-KTP akan terkirim dalam waktu dekat.

“Mulai tahun depan pembuatan e-KTP menjadi wewenang kabupaten/kota. Harapannya pelayanan bisa lebih cepat.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya