SOLOPOS.COM - Kegiatan perekaman e-ktp. (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Kegiatan perekaman e-ktp. (JIBI/SOLOPOS/Dok)

KARANGANYAR -– Sekitar 11 persen atau 73.000 orang wajib elektronik-KTP (e-KTP) belum melakukan perekaman data hingga Jumat (21/9/2012). Mereka mayoritas kaum boro yang melakukan perekaman data e-KTP di daerah perantauan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar, Sucahyo mengatakan sesuai aturan kaum boro diperbolehkan melakukan perekaman data e-KTP di daerah perantauan dengan membawa surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.

Ekspedisi Mudik 2024

Semestinya instansi terkait melaporkan wajib e-KTP yang telah melakukan perekaman data ke Disdukcapil dari asal wajib e-KTP tersebut. “Tidak semua instansi terkait melaporkan ke kami sehingga mengetahui para perantau yang telah melakukan perekaman data di wilayah perantauan,” katanya saat ditemui Solopos.com, Jumat.

Saat ini, capaian perekaman data e-KTP hingga pertengahan September mencapai 89 persen. Sementara capaian perekaman data e-KTP di atas rata-rata yakni sekitar 85 persen. Karena capaian tersebut maka dua alat perekaman data dipinjamkan ke Kabupaten Grobogan. Alat perekaman data tersebut berasal dari Kecamatan Ngargoyoso dan Karangpandan.

Pihaknya memberikan daftar wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman data ke setiap kecamatan. Data tersebut bakal divalidasi ulang oleh pihak kecamatan setempat sehingga diketahui wajib e-KTP yang telah meninggal maupun merantau.

“Nanti kepala dusun yang akan memvalidasi ulang data wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman data,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Kependududkan Disdukcapil Karanganyar, Edi Sukiswandi menjelaskan optimistis dapat merampungkan perekaman data e-KTP hingga pertengahan Oktober mendatang. Pihaknya juga bakal menambah honor para petugas operator non PNS dari Rp700.000/bulan hingga Rp1 juta/bulan.

Selain itu uang makan para petugas operator juga ditambah dari Rp7.500/hari menjadi Rp15.000/hari. Penambahan honor ini untuk meningkatkan kesejahteraan para petugas operator yang melayani perekaman data e-KTP setiap hari.

“Dananya sudah diusulkan di APBD-P 2012, ini untuk menyesuaikan honor para petugas operator di wilayah lainnya,” jelasnya.

Berdasarkan data Disdukcapil, wajib e-KTP di Karanganyar berjumlah 759.496 jiwa. Setiap kecamatan rata-rata telah menyelesaikan perekaman data e-KTP. Saat ini, Disdukcapil bakal menyisir ke setiap kecamatan dengan mobil yang dimodifikasi dengan alat perekaman data untuk mencari wajib e-KTP yang menderita cacat fisik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya