SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kiri), berbicang dengan kuasa hukumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA–Tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf mengatakan tuduhan perselingkuhan antara Brigadir Yosua (Brigadir J) dan Putri Candrawathi hanya khayalan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu disampaikan saat sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023). Kuat Ma’ruf merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Dalam dalil duplik tersebut, tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf tidak setuju dengan JPU yang menuding ada perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putru Candrawathi.

“Oleh karena itu terbukti dengan jelas dan terang bahwa dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban merupakan imajinasi penuntut umum layaknya seperti menyusun sebuah novel,” ujar penasihat hukum Kuat Ma’ruf di PN Jaksel, Selasa.

Kemudian, penasihat hukum Kuat Ma’ruf menegaskan jaksa hanya bisa membuktikan atas keterangan Kuat Maruf ‘Ibu harus lapor bapak!, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga’. Pernyataan tersebut tidak merujuk ada perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi. Sebab, hal tersebut diucapkan Kuat Maruf dengan spontan.

“Pernyataan terdakwa bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan sebagaimana dalil dari penuntut umum, akan tetapi pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan korban yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban,” ucap penasihat hukum Kuat Ma’ruf.

Sebelumnya, JPU menyimpulkan dalam fakta hukum terjadi perselingkuhan antara Yosua dengan Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. “Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023) lalu.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Soal Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi, Pihak Kuat Maruf: Itu Hanya Imajinasi Jaksa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya