SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Rabu (24/7/2019). Esai ini karya Witarso Warsojo, mahasiswa Program Magister Teknik Industri Universitas Sebelas Maret Solo. Alamat e-mail penulis adalah warsojo87.we@gmail.com.

Solopos.com, SOLO — Pada hakikatnya setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup, tak terkecuali penyandang disabilitas atau difabel. Sayangnya, selama ini penyandang disabilitas kerap dihadapkan pada persoalan kesulitan mendapatkan pekerjaan.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Berdasarkan laporan International Labour Organization (ILO), sebanyak 15% jumlah penduduk dunia adalah penyandang disabilitas. Sekitar 82% penyandang disabilitas tinggal di negara-negara berkembang dan hidup di bawah garis kemiskinan.

Ekspedisi Mudik 2024

Mereka menghadapi keterbatasan akses terhadap kesehatan, pendidikan, pelatihan, dan pekerjaan yang layak. Kasus tersebut juga terjadi di Indonesia. Pada 2018, Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri, menyatakan dari 237.000 tenaga kerja di 440 perusahaan di Indonesia, hanya 1,2% yang merupakan penyandang disabilitas. Angka tersebut menunjukkan penyerapan tenaga kerja dari kalangan penyandang disabilitas masih tergolong rendah.

Sesuai Pasal 53 UU No. 8/2016, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2%  penyandang disabilitas dari total jumlah pegawai atau pekerja. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari total jumlah pekerja mereka.

Bersaing di Dunia Kerja

Pemerintah juga berupaya memfasilitasi penyandang disabilitas untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian mereka agar bisa bersaing di dunia kerja. Kementerian Perindustrian dan Kementerian Sosial telah menggelar berbagai pelatihan untuk masyarakat penyandang disabilitas. Salah satunya adalah melalui program pendidikan dan latihan 3 in 1, yaitu pelatihan, sertifikasi, dan penempatan kerja.

Pelatihan dan sertifikasi saja tidak cukup untuk memberikan solusi pekerjaan bagi masyarakat penyandang disabilitas. Salah satu elemen penting yang juga harus diperhatikan dalam kasus ini adalah penempatan kerja.

Selama ini perusahaan swasta memang telah memberi akses kepada penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan. Pemerintah telah berupaya membantu menyalurkan penyandang disabilitas yang telah mengikuti pendidikan dan latihan 3 in 1 ke perusahaan-perusahaan swasta.

Meski demikian, para penyandang disabilitas tetap membutuhkan pendampingan agar bisa bekerja dengan nyaman setelah ditempatkan di perusahaan. Penyandang disabilitas tentu membutuhkan adaptasi lebih untuk memasuki sektor industri formal.

Mereka bisa saja merasa kurang percaya diri meski telah dibekali keterampilan mumpuni.  Jika rasa nyaman dalam pekerjaan tidak didapatkan, penyandang disabilitas berpeluang keluar dari perusahaan dan memilih bekerja di sektor informal.

Oleh karena itu, perusahaan perlu memikirkan cara untuk menghadirkan rasa nyaman bagi penyandang disabilitas dalam bekerja. Rasa nyaman dalam bekerja tersebut bisa dihadirkan dengan menyiapkan teknologi untuk mendukung kinerja penyandang disabilitas.

Stasiun Kerja

Salah satu upanya adalah dengan memberikan alat bantu kerja yang bisa membuat pekerja penyandang disabilitas merasa lebih nyaman dan produktif. Stasiun kerja untuk penyandang disabilitas tentu harus mempunyai desain khusus. Desain tersebut harus memerhatikan aspek ergonomi untuk mempermudah penyandang disabilitas bekerja.

Perancangan stasiun kerja untuk penyandang disabilitas semestinya memenuhi persyaratan ergonomis berdasarkan empat faktor, yaitu data antropometri yang dipakai,  kondisi alami dari pekerjaan yang harus diselesaikan, pola perilaku pekerja, serta efisiensi ekonomi gerakan dan pengaturan fasilitas kerja.

Antropometri adalah data ukuran tubuh manusia. Sesuai keterangan M.D. Nursyazwi Mohammad dalam buku Engineering Anthropometry and Workstations Design, data antropometri diperlukan untuk mengembangkan pedoman desain ketinggian, jarak bebas, genggaman, dan jangkauan stasiun kerja serta produk dari pekerja penyandang disabilitas.

Dengan mempertimbangan aspek tersebut, stasiun kerja untuk penyandang disabilitas harus disesuaikan dengan ukuran tubuh dan kondisi kecacatan pekerja. Selain itu, perusahaan juga harus menyadari bahwa pekerjaan yang dilakukan penyandang disabilitas bisa berbeda-beda. Oleh karena itu, pola perilaku pekerja tentu juga harus disesuaikan dengan jenis disabilitas masing-masing pekerja.

Perancangan stasiun kerja untuk penyandang disabilitas juga harus memerhatikan soal efisiensi gerakan. Dalam disiplin teknik industri, efisiensi gerakan disebut terbligh, yakni sebuah studi yang ditemukan oleh Frank Gilbreth pada 1900-an.

Pada saat itu studi gerakan digunakan untuk mempermudah pekerja bangunan supaya dapat bekerja dengan lebih efisien dan efektif. Dengan efisiensi gerakan, target pekerjaan juga bisa tercapai dan produktivitas meningkat. Oleh karena itu, studi gerakan cukup penting dijadikan acuan untuk merancang stasiun kerja khusus penyandang disabilitas.

Sesuai Keahlian dan Keterampilan

Selain aspek alat bantu kerja, perusahaan juga harus memerhatikan aspek psikologis pekerja disabilitas untuk meningkatkan produktivitas mereka. Penyandang disabilitas membutuhkan motivasi lebih untuk bekerja di sektor formal. Motivasi tersebut bisa ditingkatkan dengan menghadirkan kesetaraan karier bagi penyandang disabilitas.

Untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut, sudah saatnya pemerintah memikirkan pembentukan industrial engineering center untuk mengontrol program penyerapan tenaga kerja disabilitas di perusahaan formal. Mengacu Institute of Industrial and Systems Engineers (2019), teknik industri adalah keilmuan yang berfokus pada perancangan, perbaikan, dan penginstalasian sistem terintegrasi yang terdiri atas manusia, material, informasi, mesin, serta energi.

Keilmuan ini akan memanfaatkan pengetahuan khusus dan keterampilan matematika serta ilmu fisik dan sosial. Pengetahuan dan keterampilan itu akan diterapkan bersama dengan prinsip dan metode analisis serta desain teknik untuk menentukan, memprediksi, dan mengevaluasi hasil sistem terintegrasi tersebut. Kehadiran industrial engineering center akan menjadi langkah sinergi antara pemerintah dan perusahaan formal dalam penyelesaian persoalan penyerapan tenaga kerja dari masyarakat penyandang disabilitas.

Dengan sinergi antara perusahaan serta instansi terkait, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Perindustrian, maka penyerapan pekerja disabilitas dapat ditingkatkan. Pada akhirnya, masyarakat penyandang disabilitas pun bisa memperoleh hak mereka untuk memperoleh pekerjaan yang nyaman dan sesuai keahlian atau keterampilan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya