SOLOPOS.COM - Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) (kiri) menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli bidang ahli pidana, digital forensik dan ITE yang dihadirkan jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Solopos.com, JAKARTA — Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Kemayoran, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

JPU menuntut hukuman penjara selama dua tahun kepada Jerink atas perbuatannya dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Dalam perkara tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Baca Juga: Pegiat Medsos Adam Deni Ditahan di Bareskrim Polri, Kasus Apa?

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum, I Gede Eka Haryana, di PN Jakarta Pusat.

Selain hukuman penjara, drummer band Superman is Dead (SID) itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, dan apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan yang menimbulkan rasa takut pada diri korban, karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa adalah ancaman bagi dirinya.

Baca Juga: Kasus Pegiat Medsos Adam Deni Segera Disidangkan

Jerinx sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan. Sementara itu, pada hal yang meringankan, Jerinx bersifat sopan di persidangan dan mengakui kesalahannya. Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, tapi korban tidak bersedia memaafkan terdakwa,” kata jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya