SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SOLO -- Syarat dukungan bagi pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo 2020 tidak diatur persentasenya per kecamatan.

Artinya, boleh saja syarat dukungan paslon perseorangan Pilkada Solo 2020 menumpuk di hanya satu atau dua wilayah kecamatan, dan satu kecamatan lain sebagai pelengkap.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Nurul Sutarti, Minggu (27/10/2019) sore.

Ihwal formulir syarat dukungan untuk calon perseorangan, menurut Nurul Sutarti, bisa dimintakan kepada KPU Solo.

“Kami terbuka bagi yang ingin minta formulir. Silahkan datang ke kantor,” terang dia.

Nurul menjelaskan formulir syarat dukungan harus diisi data para pendukung dan ditempeli fotokopi KTP elektronik.

Setelah dirasa memenuhi jumlah syarat dukungan, paslon perseorangan bisa menyerahkan berkas kepada KPU mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Setelah itu KPU akan melakukan verifikasi berkas.

Pada Sabtu (26/10/2019), KPU Kota Solo telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor 47/PL.02.2-Kpt/3372/KPU-Kot/X/2019 tentang Persyaratan Jumlah dan Persebaran Dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan (independen) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo tahun 2020.

Dalam SK itu ditetapkan DPT hasil perbaikan ketiga Pemilu 2019 sebagaimana tertuang dalam SK Nomor 29.1/PL.01.2-Kpt/3372/KPU-Kot/IV/2019 yang merupakan dasar penghitungan syarat dukungan calon perseorangan 421.999 orang. KPU Solo juga menetapkan syarat dukungan 8,5 persen dari DPT Pemilu 2019.

Bila dikalkulasi syarat dukungan 8,5 persen dari 421.999 orang berarti 35.869,91 orang, sehingga dibulatkan menjadi 35.870 orang. Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Solo, yaitu tiga kecamatan.

Lebih lanjut, Nurul mengungkapkan SK KPU Solo tersebut harus dipahami pegurus partai politik (parpol) maupun masyarakat umum. Tujuannya agar mereka tahu aturan main Pilkada 2020 sehingga bisa mengurangi potensi masalah.

Menurut Nurul Sutarti, sudah ada beberapa pihak yang menyiratkan ketertarikan mereka meramaikan Pilkada Solo dari jalur perseorangan.

Salah satunya pengacara Henry Indraguna yang telah resmi mengambil formulir syarat dukungan paslon perseorangan di KPU Solo. Tapi Henry Indraguna belum datang bersama calon pendampingnya.

Selain itu, ada aktivis Jaringan Tikus Pithi Hanoto Baris dan pegiat Pospera Solo, yang telah berkomunikasi melalui ponsel.

“Ada juga teman dari wartawan Solo yang katanya tertarik. Intinya kami profesional dan terbuka. Silahkan datang ke kantor untuk berkonsultasi atau bertanya perihal regulasi pilkada ini,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya