SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)--KPU Salatiga menentukan syarat dukungan bagi pasangan bakal calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada Salatiga 2011 paling sedikit 11.212 orang. Dukungan tersebut harus tersebar di tiga dari total empat kecamatan yang ada.

Keputusan tentang sebaran dukungan di tiga kecamatan tersebut dilakukan KPU untuk meminimalisasi timbulnya persoalan di kemudian hari. Menurut Peraturan KPU 13/2010, dukungan bagi pasangan Balon perseorangan paling sedikit tersebar di 50 persen jumlah kecamatan. Dengan total empat kecamatan yang ada, pasangan calon independen di Pilkada Salatiga sejatinya cukup mengumpulkan syarat dukungan di dua kecamatan saja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami tidak mau mengambil risiko. Karena itu syarat minimal, dan dari hasil konsultasi kami ke KPU provinsi maka kami putuskan syarat dukungan itu harus tersebar di tiga kecamatan,” papar Ketua KPU Salatiga, Suryanto, saat dihubungi Espos, Minggu (19/12).

KPU telah membuka pintu bagi semua pihak untuk mengambil contoh formulir B1-KWK-KPU Perseorangan yang diperlukan untuk mendaftar lewat jalur perseorangan. Sejauh ini baru satu orang yang sudah mengambil formulir tersebut yakni tokoh agama, M Iskandar Msi.

Ditambahkan Suryanto, syarat dukungan pasangan Balon independen diserahkan ke KPU mulai 14-19 Januari 2011. Jika dalam verifikasi faktual dianggap memenuhi syarat, maka pasangan Balon independen bisa mendaftar sebagai calon bersamaan dengan Balon dari parpol atau gabungan parpol yakni 11-17 Februari.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya