SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri menyiapkan anggaran senilai Rp262,5 juta guna mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades). Rencananya, terdapat 15 desa di Wonogiri yang akan menggelar Pilkades, Desember 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengatakan tahapan perencanaan, pengajuan biaya, dan persetujuan biaya Pilkades 2022 telah selesai. Pemkab Wonogiri memberikan bantuan anggaran senilai Rp17,5 bagi masing-masing desa yang menyelenggarakan pilkades. Anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Wonogiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Biaya tersebut hanya boleh digunakan untuk pengadaan surat suara, honorarium panitia tingkat desa, dan kelengkapan peralatan lainnya. Sementara kebutuhan pada saat pelaksanaan pemungutan suara dibebankan kepada APBDes. Panitia dilarang memungut biaya dari calon kepala desa untuk penyelenggaraan pilkades. 

“Anggaran Pilkades yang bersumber dari APBDes itu besarannya bergantung pada masing-masing desa. Mereka sudah menyiapkan itu dan sudah tertuang dalam peraturan desa masing-masing. Kalau mengandalkan anggaran dari APBD pasti kurang. Nanti terserah mereka proses pelaksanaannya mau buat bagaimana. Misalnya, mereka mau menyewa tratak atau sound system, itu menggunakan APBDes,” kata Anton saat berbincang dengan Solopos.com di ruangannya di Kantor Dinas PMD Wonogiri, Selasa (27/9/2022).

Dia mengatakan tidak ada perubahan mendasar pada peraturan Pilkades serentak 2022. Perubahan peraturan pilkades hanya pada tataran teknis.

Baca Juga: 15 Desa di Wonogiri Gelar Pilkades Serentak Tahap I, Ini Daftarnya

Landasan pelaksanaan pilkades tersebut, yaitu Peraturan Bupati (Perbub) Wonogiri No. 28 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkades dalam Kondisi Bencana Alam Covid-19.

“Kendati situasi pandemi Covid-19 terbilang sudah terkendali tetapi pelaksanaan Pilkades tetap menyesuaikan peraturan yang ada. Sebab, status darurat Covid belum dicabut oleh pemerintah pusat,” ujar Anton

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa PMD Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, menyampaikan secara umum peraturan Pilkades masih sama dengan tahun sebelumnya. Hanya, ada beberapa perubahan aturan teknis karena menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19.

Peraturan tersebut di antaranya, satu tempat pemungutan suara (TPS) melayani maksimal 500 daftar pemilih tetap atau DPT. Pada Pilkades sebelumnya, 2019, TPS hanya berjumlah tiga di tiap desa.

Baca Juga: Lantik 2 Kades PAW di Wonogiri, Ini Pesan Bupati Jekek

Selain itu, panitia Pilkades membentuk kelompok penyelenggara pemungutan suara paling banyak tujuh orang di tiap TPS.

“Jadi nanti jumlahnya tidak dibatasi hanya tiga TPS seperti Pilkades sebelumnya. Tetapi menyesuaikan dengan jumlah DPT. Yang terpenting, satu TPS maksimal hanya boleh untuk 500 DPT. Kami berupaya tetap menjaga protokol kesehatan selama proses Pilkades berlangsung,” kata Fitha di Kantor PMD Wonogiri, Selasa. 

Salah satu desa yang menyelenggarakan Pilkades, yaitu Desa Tambakmerang, Kecamatan Girimarto. Kepala Desa (Kades) Tambakmerang, Margono, membenarkan anggaran penyelenggaraan Pilkades yang bersumber dari APBD senilai Rp17,5 juta.

Sementara, anggaran yang bersumber dari APBDes Tambakmerang senilai Rp15 juta.

Baca Juga: Selamat! Pensiunan PNS Ini Menangi Pemilihan Kades PAW di Wonogiri

“Sejauh ini tahapan persiapan Pilkades lancar tanpa kendala. Saat ini masih proses penyusunan daftar pemilih sementara,” ujar Margono saat dihubungi Solopos.com, Selasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya