SOLOPOS.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Kemenag)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

SE itu sebagai bentuk dukungan Kemenag terhadap Permendikbud Ristek No.30/2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan dukungannya. Yaqut menyatakan kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapai tujuan pendidikan nasional.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : Tuai Pro Kontra, Gusdurian Dukung Permen Nadiem Soal PPKS di Kampus

“Tidak boleh menutup mata bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kami tidak ingin ini berlangsung terus menerus,” kata Yaqut seperti dilansir Suara.com, Jumat (12/11/2021).

Yaqut juga menyampaikan harapan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi dapat bersuara lantang. “Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kami berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan,” imbuh dia.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, mengungkapkan Permendikbud Ristek No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi itu lahir karena banyak pihak resah dengan tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Baca Juga : Dijerat Pasal Berlapis, Bos Pinjol Asal Tiongkok Diancam 20 Tahun Bui

Karena itu ia bertekad melindungi mahasiswa maupun pekerja di perguruan tinggi dari ancaman kekerasan seksual. “Permendikbud Ristek tentang pencegahan dan penanganan seksual ini jawaban dari kegelisahan banyak pihak. Mulai dari ibu, bapak, orang tua, pendidik, tenaga kependidikan, serta terutama mahasiswa dan mahasiswi di seluruh Indonesia,” kata Nadiem dalam acara Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual secara virtual, Jumat (12/11/2021).

Nadiem menandatangani Permendikbud Ristek No.30/2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi itu pada Selasa (31/8/2021). Namun, aturan itu banyak menuai pro kontra sejak diumumkan.

Baca Juga : Cari Tanah Uruk, Warga Tuban Temukan 26 Mortir

Sejumlah pihak menilai aturan itu melegalkan seks bebas di lingkungan kampus. Nadiem mengatakan pihaknya terbuka menerima respons masyarakat. “Kami terbuka atas semua masukan. Bagi saya, beragam respons yang muncul itu tanda sangat baik. Tanda bahwa banyak yang peduli pendidikan Indonesia dan memikirkan masyarakat generasi penerus.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya