SOLOPOS.COM - TV Analog bisa menerima siaran TV Digital dengan memasang perangkat Set Top Box (STB). (Siarandigital.kominfo.go.id)

Solopos.com, SOLO — Masyarakat yang memiliki TV analog, membutuhkan perangkat Set Top Box (STB) yang sudah mendukung DVB – T2 (Digital Video Broadcasting – Second Generation Terrestrial).

Alat itu diperlukan agar tetap bisa menikmati siaran TV digital usai dilakukannya Analog Switch Off (ASO) pada Sabtu (30/4/2022) untuk tahap pertama. Lantas berapa harga set top box (STB) tersebut dan di mana cara membelinya?

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan dekoder Set Top Box TV digital merupakan alat yang bisa mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang hendak membeli perangkat Set Top Box, Kemenkominfo telah merilis daftar perangkat terbaru yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital di Indonesia.

Adapun Set Top Box tersebut telah tersertifikasi dan dapat dengan mudah ditemui di berbagai marketplace online. Untuk harganya bervariasi mulai dari Rp200.000 hingga di atas Rp500.000.

Baca Juga: Menuju Siaran Televisi Digital, Belilah Set Top Box Sejak Sekarang

Namun jangan khawatir, bagi masyarakat yang masuk daftar Rumah Tangga Miskin (RTM) dan berada di wilayah terdampak ASO, Kemenkominfo akan memberikan bantuan berupa Set Top Box gratis sebanyak 3.202.470 untuk masyarakat kurang mampu sesuai data Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).

Namun jangan cemas. Masyarakat yang masih memiliki televisi analog dan belum memiliki sambungan siaran televisi digital masih bisa menyaksikan siaran teleivisi dengan menggunakan tambahan alat yang disebut set top box (STB) berstandar DVB-T2.

Dalam cuitan melalui akun @PemkotMalang, Pemerintah Kota Malang mengimbau masyarakat agar tidak bingung ketika mendengar nama STB. Alat ini memiliki nama lain seperti decoder, converter, receiver dan pengubah sinyal.

Nah, untuk membeli STB untuk siaran televisi digital, masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal. Pertama, belilah STB yang mengantongi sertifikat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Infrastruktur Tahap Pertama Siaran Televisi Digital Sudah Siap

STB yang sudah bersertifikat tentu saja memiliki jaminan mutu karena bisa digunakan dan semua fitur berfungsi optimal.

Tips berikutnya adalah mencari STB sesuai dengan kebutuhan. Perbedaan harga dan juga merk bisa jadi berpengaruh pada perbedaan fitur di dalamnya.

Karena itu, sangat disarankan untuk melakukan riset atau reviu sebelum membeli, dengan maksud bisa menimbang kelebihan dan kekurangan dari suatu merk STB.

Tips terakhir adalah ketika membeli STB, hendaknya memperhatiakan tanda khusus di kemasan yakni tulisan TVB-T2, tulisan siap digital serta gambar MODI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya