SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak (freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah memperpanjang pemberian fasilitas insentif pajak untuk penanganan Covid-19 hingga Juni 2022.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, Kamis (13/1/2021), menyebutkan dua jenis fasilitas insentif yang dimaksud. Pertama yakni fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kedua adalah fasilitas pajak penghasilan (PPh).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Insentif PPN yang tidak dipungut dan ditanggung pemerintah diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi Covid- 19.

Pihak pertama yakni badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan lainnya yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak (BKP) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Misalnya impor obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di Soloraya Rugikan Negara hingga Rp3,6 Miliar

Pihak kedua yakni industri farmasi produksi vaksin atau obat atas perolehan bahan baku vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19.

Terakhir, pihak ketiga adalah wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan obat.

Selanjutnya, kata Slamet, Insentif pembebasan dari pemungutan PPh 22 diberikan kepada tiga pihak juga. Pertama yakni pihak tertentu meliputi badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan lainnya yang memberikan sumbangan untuk penanganan pandemi.

Kedua yakni industri farmasi produksi vaksin atau obat atas pembelian bahan baku vaksin dan obat untuk penanganan Covid-19. Ketiga adalah pihak yang bertransaksi dengan badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain untuk penanganan pandemi covid-19. Bentuk transaksinya berupa penjualan barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi.

Baca Juga: Disebut Berpotensi Mangkrak, Bagaimana Skema Pembiayaan Proyek IKN?

Insentif Pajak Impor

Slamet menjelaskan, insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan, maupun pembelian vaksin booster. Harapannya dengan begitu vaksin booster dapat diberikan gratis kepada masyarakat.

“Kanwil DJP Jawa Tengah II juga siap mengedukasi masyarakat serta memberikan informasi ini seluas-luasnya, agar penggunaannya dapat dimaksimalkan guna menanggulangi efek pandemi Covid-19,” kata Slamet.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh Final sebesar 0% atas tambahan penghasilan yang diterima para pekerja di bidang kesehatan.

Mereka di antaranya dokter dan perawat. Serta tenaga pendukung kesehatan seperti petugas kebersihan, pengemudi ambulans, dan serta bagian pemulasaran jenazah.

Baca Juga: Wujud Kepedulian Lingkungan PT Galeri 24 Lewat 1.000 Bibit Pohon

“Yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0%,” tambahnya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Wiratmoko, Kamis, menambahkan aturan perpanjangan insentif tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan.

Penerapan aturan tersebut berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Dalam PMK-226/PMK.03/2021, pemerintah memberikan dua jenis fasilitas insentif, yaitu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPh. Insentif PPN tidak dipungut dan ditanggung pemerintah diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi Covid19,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya