SOLOPOS.COM - Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan konferensi pers evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (17/7/2021). Bisnis-zoom meeting)

Solopos.com, JAKARTA — Tak semua mengecam Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan  terkait perselisihannya dengan dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa membela Luhut. Ia menilai menilai keputusan Luhut melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke polisi sudah tepat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Perlindungan Hukum

Herry mengatakan laporan Luhut bukanlah kriminalisasi aktivis tetapi semata-mata upaya meminta perlindungan atas martabatnya menggunakan mekanisme hukum.

“Sudut pandang demokrasi Pak Luhut menggunakan hak konstitusionalnya hak sebagai warga negaranya untuk meminta perlindungan hukum terhadap martabatnya. Di sisi lain langkah-langkah persuasif sebenarnya,” ujar Herry saat dhubungi Kamis, (23/9/2021).

Herry menilai langkah Luhut tersebut dilakukan karena tidak ada balasan dari pihak Haris Azhar maupun Kontras untuk menjawab somasi yang dilayangkan pihak Luhut.

Sehingga ia menilai laporan Luhut bukan dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi.

Melapor ke Polisi

“Tapi pihak dari Bang Haris maupun Kontras belum mengoptimalkan langkah-langkah tersebut. Jadi ini bukan kriminalisasi, hanya sekedar meminta perlindungan hukum sekaligus melindungi martabatnya sebagai individu yang mempunyai hak konstitusional,” ucap Herry.

Herry mengatakan seharusnya jika seseorang atau aktivis memiliki bukti keterlibatan Luhut terkait dugaan hubungan operasi militer dengan bisnis tambang di Papua, seharusnya melaporkan kepada kepolisian.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Kubu Haris Azhar: Kami akan Buka Semua Kebusukan Luhut Cs. 

Luhut melaporkan Haris Azhar ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan telah menyebarkan fitnah dan berita bohong alias hoaks.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan laporan Luhut tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

Dua Kali Somasi

Sebelumnya Luhut lewat kuasa hukum Juniver Girsang telah dua kali mensomasi Haris Azhar. Somasi dilayangkan terkait video Haris Azhar di Youtube yang bertajuk Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!

Video itu berisi diskusi antara Haris Azhar dengan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti.

Dalam diskusi itu mereka menyebut nama Luhut dan beberapa perusahaan tambang yang mereka duga masih berkaitan dengan sang menteri.

Adapun dalam somasinya, Luhut meminta klarifikasi dan sekaligus mendesak agar Haris Azhar dan Fatia meminta maaf. Somasi pertama, pada Agustus 2021 dibalas tetapi pengacara menilai jawabannya tidak memuaskan. Somasi kedua dilayangkan awal September 2021.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya