SOLOPOS.COM - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi (kanan) memberikan surat usulan pengajuan hak angket KPK kepada Fahri Hamzah selaku pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

PKS menganggap Fahri Hamzah tidak mewakili partai itu saat mendukung hak angket ke KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Perseteruan antara politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah dengan partainya kembali memanas dalam polemik hak angket untuk KPK. Presiden PKS Sohibul Iman menyebut Fahri tidak mewakili partai tersebut soal persetujuannya dalam paripurna hak angket KPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sohibul mengatakan bahwa Wakil Ketua DPR itu telah dipecat dari semua jabatan termasuk sebagai kader PKS sejak April 2016. Akan tetapi, keputusan Presiden PKS itu tetap tidak terima oleh Fahri hingga kini. Saat itu, Fahri menganggap petinggi PKS tidak mengerti undang-undang soal status pemecatan dirinya.

“Saya miris mendengar para pimpinan PKS mempunyai sikap sejelek ini karena akhirnya tak mengerti apa artinya undang-undang,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Selasa (2/5/2017).

Dia pun menegaskan hingga kini dirinya masih seorang kader PKS. Namun, dia menjelaskan bahwa presiden PKS lemah dalam memahami hukum.
“Ini kan ngaco. [Keputusan] final itu bukan di PKS, final itu di dalam negara,” ujarnya.

Fahri juga menyatakan Sohibul tidak layak menjabat sebagai pemimpin tertinggi di PKS. “Saya katakan tak layak pimpin partai, kalau partai mau jadi besar bukan mereka yang pimpin, sebab fatal pandangan hukumnya itu nggak ngerti konstitusi, negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Sohibul Iman membenarkan pemecatan terhadap Fahri Hamzah sebagai kader PKS. Sohibul menjelaskan informasi pemecatan tersebut melalui situs resmi partainya.

Dalam sebuah situs PKS pada 4 April 2016, disebutkan bahwa Fahri dianggap sering melontarkan pernyataan kontroversial di ranah publik. Akan tetapi, Fahri Hamzah memenangkan gugatan atas pemecatannya sebagai kader PKS dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PNJakarta Selatan pada 14 Desember 2016 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya