SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Dukun palsu ditangkap di Sleman, pelakunya warga Bantul yang berkali-kali menipu korban

Harianjogja.com, SLEMAN – Mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit seorang pria menipu wanita lanjut usia di Sanggrahan, Kragilan RT02/RW08 Sinduadi, Mlati, Sleman.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Pelaku yang membawa kabur perhiasan, ditangkap Satreskrim Polres Sleman setelah melalui penyelidikan di toko emas, Rabu (24/2/2016). Pelaku diketahui bernama Purwanto, 52, warga Dusun Sunten Banguntapan, Bantul. Korbannya adalah perempuan lansia bernama Darniem, 75.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menjelaskan, peristiwa itu berawal saat tersangka datang ke rumah korban pada awal Februari 2016 lalu. Setibanya di rumah korban, tersangka awalnya berpura-pura menanyakan kontrakan.

Melihat kedatangan sosok pria seperti tersangka, korban yang sudah lansia mengira bahwa tersangka adalah keponakannya yang bernama Hardono. Mengetahui tanggapan itu, tersangka justru mengiyakan bahwa dirinya adalah keponakan korban bernama Hardono.

Keduanya lalu terlibat perbincangan akrab dan tersangka tetap mengaku sebagai keponakan. Selanjutnya korban menceritakan kondisi suaminya yang menderita sakit. Saat itulah, tersangka mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan segala macam penyakit.

Akantetapi tersangka meminta syarat kepada korban, antaralain perhiasan, serta daun lompong dengan ukuran tertentu. Permintaan itu disebutkan tersangka sebagai syarat untuk menyembuhkan suami korban. Karena korban sudah lansia pun menuruti perkataan tersangka yang dikiranya sebagai keponakan.

“Tersangka ini datang sebenarnya sudah ada niat untuk menipu, awalnya pura-pura tanya kontrakan,” ungkap Sepuh, Rabu (24/2/2016).

Ia menambahkan, setelah korban bermaksud mencari daun lompong di sekitar rumah, tersangka lalu membawa kabur sejumlah perhiasan terdiri atas tiga cincin emas 25 gram dan sepasang giwang 10 gram.

“Serta surat-suratnya juga dibawa, dimasukkan ke saku dan kabur. Korban ingin menemui lagi, tersangka sudah tidak ada di tempat dan melapor ke kami,” urainya.

Menurut Sepuh, pihaknya menangkap tersangka setelah melalui penyelidikan di sejumlah tempat penjualan perhiasan. Tersangka kemudian ditangkap dengan barang bukti satu cincin berikut suratnya yang belum sempat dijual serta sebuah Honda Revo warna hitam nopol AB 2685 HT yang dipakai saat ke rumah korban. Kini tersangka ditahan di Polres Sleman dikenakan pasal pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya