SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Tersangka sempat membawa kabur uang senilai Rp100 juta.

Harianjogja.com, BANTUL-Aparat Polsek Bantul menangkap dua tersangka penipuan dengan modus dukun pengganda uang. Tersangka sempat membawa kabur uang senilai Rp100 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polsek Bantul mengamankan tersangka berinisial AY alias Eyang Surya warga Cihaneut, Margasari, Ciawi, Tasikmalaya, Jawa Barat. Selain itu diamankan pula rekan Eyang berinisial NT alias Totok warga Pedurenan, Jatiluhur, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (14/6/2016) lalu.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Bantul, Iptu Sunarwan, mengatakan keduanya ditangkap petugas karena diduga melakukan penipuan terhadap korban Andri Sujatmiko, warga Trimulyo, Kepek, Wonosari, Gunungkidul.

“Mereka [tersangka] mengaku dapat menggandakan uang dengan cara menarik uang gaib melalui sebuah ritual,” ungkap Iptu Sunarwan menjelaskan modus kejahatan tersangka, Rabu (15/6/2016).

Iptu Sunarwan menambahkan, awalnya korban bertemu dengan tersangka Totok. Menurut tersangka, ia punya teman yaitu Eyang yang bisa menggandakan uang. Korban lalu menyiapkan uang tunai sebanyak Rp100 juta sebagai mahar yang dijanjikan dapat digandakan menjadi Rp1 miliar oleh Eyang.

Proses penggandaan uang dilakukan di daerah, Sumberagung, Jetis, Bantul. Eyang sebagai dukun lalu mengelabui korban dengan memberi contoh uang senilai Rp500.000 yang diklaim hasil penggandaan.

Untuk meyakinkan korban Andri, tersangka dukun Eyang lalu mengantar korban ke sebuah bank swasta. Tujuannya untuk membuktikan keaslian uang senilai Rp500.000 tersebut. Saat korban tengah mengantri di bank, tersangka Eyang tiba-tiba kabur membawa uang Rp100 juta yang sebelumnya dipersiapkan korban.

Korban sempat berteriak maling, disusul aksi pengejaran oleh warga. Tidak berselang lama, dukun gadungan itu berhasil ditangkap dan digelandang ke Polsek Bantul. Sedangkan tersangka Totok, ditangkap di daerah Banguntapan pada Selasa malam.

“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP [Kitab Undang-undang Hukum Pidana] tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujarnya lagi. Petugas kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya