SOLOPOS.COM - Tersangka pencabulan, Prawoto, 64, bersama Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Sri Wahyuni, Senin (3/3/2014), di Mapolres setempat. (Ika Yuniati/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Dukun cabul asal Dukuh Garastengah, Brangkal, Gemolong, Sragen, Prawoto, ditangkap polisi Sragen. Dukun yang juga mantan Kades Brangkal Gemolong, Prawoto, 64 ini diduga melakukan pencabulan atas siswi Kelas XII SMA, berinisial ATD.

Dalam pengakuannya sang dukun mengatakan tidak memerkosa korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (4/3/2014), aksi pencabulan bermula ketika beberapa tahun lalu, ibu korban, ED, mencari paranormal untuk menyelesaikan masalahnya. Dari situlah, ED kemudian bertemu dengan pelaku yang dikenal sebagai dukun.

Ekspedisi Mudik 2024

Dari perkenalan itu, mereka kemudian sering terlibat komunikasi hingga tersangka sering diminta datang ke rumah korban untuk melakukan ritual. Karena ritualnya dianggap terbukti manjur dan mereka sudah telanjur dekat, keluarga ED pun begitu percaya dengan semua saran dari pelaku.

Hingga suatu ketika ibunda ED bercerita bahwa anaknya ingin mendapatkan nilai bagus saat ujian nasional nanti.

Gayung pun bersambut, Prawoto yang diam-diam sudah tertarik dengan korban pun menyetujui dan meminta korban menjalani ritual dengannya hingga akhirnya terjadi kasus pencabulan tersebut.

Aksi bejat itu berhasil diulangi tersangka hingga sepuluh kali karena korban diancam untuk tidak melaporkan kejadian itu ke ibunya. Jika melapor, keluarganya bakal mendapatkan petaka dan ia bisa gagal ujian.

“Saya enggak memperkosa. Saya melakukan itu karena dia [korban] yang mulai duluan. Dia yang memancing saya. Saya juga melakukannya baru empat kali. Enggak sepuluh kali,” sangkalnya saat ditemui di Mapolres Sragen, Senin (3/3).

AKP Sri Wahyuni mengatakan akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sarung yang dikenakan pelaku saat beraksi, pakaian korban dan pelaku. Serta sejumlah barang yang digunakan untuk ritual seperti sebuah  rantang, kaleng, asbak dan botol tempat minyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya