JOGJA—Paguyuban Dukuh se-DIY Semar Sembogo membentuk satuan petugas (satgas) pengawalan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY) dan perda terkait UUK DIY.
Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat
Ketua Semar Sembogo, Sukiman Hadi Wijoyo mengatakan, satgas yang akan dideklarasikan 1.200 anggota Semar Sembogo itu akan memberikan masukan kepada pemerintah terkait pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Satgas juga akan mengawal mekanisme pendanaan keistimewaan.
Menurut Sukiman, pendanaan keistimewaan bisa dibuat persentase dari APBN. Penentuannya juga harus melewati aspirasi desa hingga dukuh, agar bisa dinikmati masyarakat DIY secara keseluruhan.
“Kami akan sampaikan hal ini kepada DPRD DIY agar dibahas. Jangan sampai istimewa namun pendanaan keistimewaan tidak sampai untuk tingkat desa atau dukuh,” kata Sukiman, Rabu (12/9).
Anggota Satgas Paguyuban Dukuh Kabupaten Sleman, Sukarjo mengaku siap mengawal pembentukan Perda UUK DIY ini. Satgas ini juga akan mengawal jangan sampai UUK DIY disusupi sekelompok orang yang memiliki kepentingan buruk.(ali)