SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

DLINGO : Sukadi, Kepala Dukuh Kedungdayak, Desa Jatimulyo, akhirnya mundur dari jabatannya setelah didemo sekitar 150 warga di balai desa setempat, Rabu (21/1). Warga menuntut Sukadi mundur karena dinilai arogan dan diduga menyelewengkan dana rekonstruksi.

Warga bersikeras Sukadi harus mundur, jika tidak meletakkan jabatan, mereka mengancam akan menduduki balai desa. Karena desakan yang begitu kuat, Sukadi pun terpaksa melepas jabatan dukuh yang telah diampunya selama 18 tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sehari pasca lengsernya Sukadi dari jabatan Kepala Dukuh Kedungdayak, Desa Jatimulyo, suasana di dukuh tersebut berangsur normal. Menurut Ardiyana, koordinator warga, setelah tuntutan warga terpenuhi, dianggap sudah tidak ada lagi masalah. “Target warga hanya Sukadi mundur dari dukuh, setelah terjadi ya sudah,” ujar Ardiyana, ketika dihubungi, kemarin.

Dia mengatakan, bahwa Sukadi dan kroninya yang ada di BPD telah mengundurkan diri dengan legowo. Ardiyana menambahkan, bahwa surat pengunduran diri Sukadi sedang diproses pihak desa dan kecamatan. “Semoga SK tersebut keluar secepatnya, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” katanya.
Mengenai PJS kepala dukuh, Ardiana mengungkapkan bahwa warga sudah menyodorkan nama kepada desa. “Untuk PJS tidak ada masalah, sudah sesuai dengan usul dari warga, pihak desa tinggal menyetujui,” tegasnya.

Sementara itu, Misbakhul Munir, Kepala Bagian Pemerintah Desa Pemerintah Kabupaten  Bantul mengaku sudah menerima laporan terkait pengunduran diri Sukadi. “Saya sudah menerima laporan pengunduran dirinya tadi [kemarin]” ujar Munir.

Dia mengatakan, bahwa pemerintah akan mencermati kasus di Kedungdayak. “Akan kita koordinasikan dengan kepala desa, camat, dan BPD,” kata Munir. Menurutnya, pengunduran diri Sukadi perlu dipahami secara mendalam, oleh karenanya, Pemdes akan segera meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait.

“Kita akan melihat dulu apa masalah yang mendasar hingga dia mundur sebagai kadus,” terang Munir. Menurutnya, jika memang diperlukan, maka Badan Pengawas Daerah akan diminta untuk melakukan pemeriksaan. Namun, jika dirasa sudah cukup, kasus dianggap selesai.

Menanggapi hal tersebut, Sulistyo, Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu) Kabupaten Bantul, menyatakan perlunya Bawasda untuk turun melakukan pemeriksaan. “Harus dilihat, apakah Sukadi mundur dengan tekanan atau dengan ikhlas,” kata Sulistyo.

Jika dibawah tekanan, dianggap tidak sah. “Ini bisa menjadi preseden buruk, ketika mereka yang punya massa bisa seenaknya menurunkan dukuh,” cetus Sulistyo.

Dengan adanya Bawasda, kata Sulistyo, maka duduk persoalan menjadi semakin jelas. “Pemerintah juga mesti menganggarkan penyuluhan hukum kepada masyarakat,” harap Sulistyo. Menurutnya, kesadaran masyarakat mengenai produk hukum masih sangat rendah. Dia khawatir, jika setiap permasalahan diselesaikan dengan kekuatan massa, pemahaman demokrasi tidak akan pernah tuntas. (Harian Jogja Cetak/Dian Ade Permana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya