SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

GUNUNGKIDUL—Perangkat Dukuh di Gunungkidul berharapo gaji bulanan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Ketua Paguyuban Dukuh Gunungkidul “Janaloka” Sutiyono mengharapkan gaji bulanan itu dapat dinaikkan oleh Pemerintah Kabupaten. “Setidaknya sesuai UMK,” kata Sutiyono kepada Harian Jogja, Rabu (28/11/2012).

Sutiyono mengatakan pada 7 Maret 2011 pihaknya pernah beraudiensi dengan Bupati Gunungkidul terkait usulan kesejahteraan ini. Selain itu, pihaknya juga pernah menggelar pertemuan dengan DPRD Gunungkidul pada 18 Maret 2011.

Lebih dari setahun setelah pertemuan itu, Sutiyono mengatakan belum ada perubahan berarti dalam kesejahteraan perangkat dukuh. Padahal, ujarnya, pekerjaan dukuh dianggapnya berat. Menurutnya, dukuh melaksanakan fungsi pemerintahan yang pokok.

“Kalau dari dulu alasannya selalu keterbatasan anggaran. Itu alasan klise,” kata Sutiyono. Menurutnya, gaji bulanan kepala dukuh sekarang Rp 850 ribu. Sedangkan gaji kepala desa Rp 1 juta, kepala bagian atau kepala urusan sebesar Rp 800 ribu. Staf desa sebesar Rp 715 ribu.

Dihubungi terpisah, Dukuh Kedungpoh Lor (Desa Kedungpoh, Kecamatan Nglipar) Subandi, menilai keberpihakan pemerintah terhadap dukuh masih kurang. “Padahal kami siap 24 jam melayani masyarakat,” katanya.Subandi mengaku setuju usulan penyamaan gaji dukuh sesuai UMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya