SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah pekerja (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Baru-baru ini heboh uang Rp100 juta milik penjaga SDN Lojiwetan, Kedunglumbu, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, yang rusak dimakan rayap. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah uang tersebut bisa ditukar di Bank Indonesia (BI) atau tidak? Untuk mengetahui, di bawah ini terdapat syarat penukaran uang rusak di BI.

Samin, penjaga SDN Lojiwetan sedih melihat uang yang ia kumpulkan selama 2,5 tahun rusak dimakan rayap. Uang tersebut ia kumpulkan sedikit demi sedikit dari upahnya menjadi penjaga sekolah. Bukan hanya itu, dia mengumpulkan uang tersebut dari upah ketika membuatkan minuman untuk guru maupun memfotokopi dokumen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setiap mendapat upah itu ia masukkan ke dalam celengan di rumahnya. Sehari ia bisa menabung antara Rp100.000-Rp200.000. Total ada dua celengan terbuat dari plastik yang berisi uang milik Samin.

uang dimakan rayap solo
Penjaga SDN Lojiwetan, Kedunglumbu, Pasar Kliwon, Solo, Samin, menunjukkan uang tabungannya yang rusak dimakan rayap di dalam kardus, Selasa (13/9/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Celengan itu diletakkan di almari dekat tumpukan buku. Anehnya, buku-buku di sekitar celengan uang milik penjaga sekolag di Solo itu tidak dimakan rayap. Beruntung hanya satu celengan yang dimasuki rayap, sementara satu celengan lainnya aman dan uang di dalamnya masih utuh. Dari keterangan yang diperoleh Solopos.com, total uang yang rusak dimakan rayap sekitar Rp50 juta.

Baca Juga: Sedih, Duit Rp100 Juta Milik Penjaga SD di Pasar Kliwon Solo Dimakan Rayap

Sementara sisanya bisa diselamatkan. Terkait uang Rp100 juta milik penjaga SD di Solo yang dimakan rayap ini, sebetulnya Bank Indonesia mempunyai pelayananan penukaran uang rusak.

Akan tetapi, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin menukarkan uang rusaknya. Berikut ini beberapa syaratnya, yang Solopos.com kutip dari situs resmi BI.

Baca Juga: Duit Rp100 Juta Milik Penjaga SD di Solo Dimakan Rayap, Hasil Nabung 2,5 Tahun

Syarat Penukaran Uang Rusak di BI

  1. Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:
    • Terbakar
    • Berlubang
    • Hilang sebagian
    • Robek
    • Mengerut
  2. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:
    1. Uang Rupiah Kertas
      Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

      1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
      2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
      3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
      4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

      Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

    2. Uang Rupiah Logam
      Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

      1. Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
      2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

      Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

  3. Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar
    1. Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
    2. Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
  4. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
  5. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

Baca Juga: Mau Ambil BLT BBM ke Kantor Pos? Jangan Lupa Bawa Surat Ini Ya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya