SOLOPOS.COM - Warga dan puluhan jeriken dalam antrean untuk mendapat minyak goreng curah di kios milik pedagang di Pasar Kota Wonogiri, Sakiman, Selasa (29/3/2022). (Solopos/Luthfi Shobri Marzuqi)

Solopos.com, WONOGIRI — Puluhan warga mengantre minyak goreng curah di salah satu sudut Pasar Kota Wonogiri, Selasa (29/3/2022) siang. Mereka mengantre mendapatkan minyak goreng curah di kios milik Sakiman, seorang bakul minyak goreng curah di pasar setempat.

Pantauan Solopos.com, tampak jeriken, botol, hingga galon bertumpukan di depan kios milik Sakiman. Pemandangan seperti itu ternyata sudah lazim terjadi setiap harinya. Kios milik Sakiman telah lama dikenal masyarakat sebagai sentra penjualan minyak goreng curah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sejak harga minyak goreng kemasan naik, banyak orang beralih ke minyak goreng curah. Hal itu pula yang menyebabkan terjadinya antrean puluhan orang di depan kios milik Sakiman. Dalam antrean yang berjubel, sang pemilik kios tak memberi mekanisme pembelian minyak goreng curah supaya tertib.

Baca Juga: Perajin Onde-Onde Wonogiri Titip Jeriken ke Bakul Minyak Goreng Curah

“Enggak ada kartu atau nomor antreannya. Soalnya kalau dikasih nomor antrean tapi minyaknya habis, saya takut mereka yang enggak kebagian marah,” kata dia.

Sakiman hanya memberi mekanisme setiap warga yang mengantre mendapat jatah satu jeriken. Setelah itu, jika stok minyak gorengnya masih tersisa, akan dibagi lagi ke orang yang sama.

Salah satu pembeli minyak goreng curah, Tutik, mengaku telah mengantre selepas zuhur. Tutik hanya ingin mendapat empat liter minyak goreng.

Baca Juga: Giliran Minyak Goreng Curah Bikin Resah Pedagang & Pembeli di Wonogiri

“Saya gunakan untuk berjualan gorengan setiap pagi. Seperti tempe, tahu, pisang goreng. Kalau sudah berjubel seperti ini, kadang-kadang saya cuma bisa pasrah semisal enggak kebagian,” kata dia.

Di tengah kenaikan dan kelangkaan minyak, gorengan yang dijual Tutik tak mengalami kenaikan harga. Jika harganya dinaikkan maka akan merusak mekanisme pasar dan ia takut gorengannya sulit laku.

“Semua harganya Rp1.000,” kata dia.

Baca Juga: OP Minyak Goreng di Wonogiri Mendadak Ditunda

Lain ceritanya dengan Agus. Seorang pria yang ikut mengantre minyak goreng curah ini memilih menyerah di tengah antrean. Padahal ia sudah membawa galon air mineral kosong yang siap diisi ulang minyak goreng curah. Alasannya, antrean yang terjadi memakan waktu lama.

“Saya pulang dulu. Tapi nanti sore mungkin bakal ke sini lagi. Kalau tidak dapat jatah, ya besok ke sini lagi,” kata Agus.

Salah satu pedagang di Pasar Kota Wonogiri, Iskandar, mengaku sudah tak diperbolehkan lagi mendapat jatah minyak goreng curah di kios milik Sakiman sejak, Senin (28/3/2022). Penyebabnya, muncul kebijakan larangan menjual minyak goreng curah melebihi HET.

Baca Juga: Kisah Sri, Warga Sukoharjo Ikut Antre OP Minyak Goreng di Wonogiri

“Baru kemarin [Senin]. Sabtu kemarin masih boleh. Terus Minggunya kebetulan stok kosong,” imbuhnya.

Konyol

Ia mengatakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tergolong konyol. Kebijakan tersebut tidak memenuhi kebutuhan masyarakat. Saat ia menjual minyak goreng curah melebihi HET ternyata tetap laku di pasaran.

“Saya kemarin-kemarin menjual melebihi HET tetap laku karena selisih dari minyak goreng kemasan jauh. Masyarakat sekarang lebih mengutamakan segi ekonomis alih-alih membeli minyak goreng kemasan,” ungkapnya.

Baca Juga: Hanya 2 Jam OP, 1.500 Liter Minyak Goreng di Manyaran Wonogiri Ludes

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Wonogiri, Wahyu Widayati, mengatakan penetapan HET telah sesuai dengan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Curah. Pemasangan spanduk HET minyak goreng curah sesuai dengan kebijakan yang diatur pemerintah pusat.

“Seperti dalam peraturan tersebut, setiap pedagang wajib menjual minyak goreng tidak melebihi HET,” katanya.

Disinggung mengenai sanksi apabila ada yang masih melanggar ketentuan HET minyak goreng curah, pedagang terkait akan diberi sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara dan pencabutan perizinan berusaha. Hal itu tercantum dalam Pasal 5 ayat 1, 2, dan 3 Permendag No. 11/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya