SOLOPOS.COM - Suasana Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) 2017 di Alun-Alun Utara Kota Jogja, Jumat (10/11/2017). (Ocktadika Cahya A/JIBI/Harian Jogja)

Tarif resmi parkir PMPS menyesuaikan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Tempat Khusus Parkir (TKP)

Harianjogja.com, JOGJA-Dalam pembukaan PMPS kemarin juga diwarnai dengan aksi nakal juru parkir. Banyak tarif parkir yang melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan Kecamatan Gondokusuman.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Pantauan Harian Jogja, tarif parkir rata-rata Rp3.000-5.000 untuk sepeda motor. Karcis parkir pun berbeda-beda. Camat Gondokusuman Agus Arif mengakui hal itu. Ia mengatakan, tarif resmi parkir PMPS menyesuaikan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Tempat Khusus Parkir (TKP). “Tarif parkir resmi baru berlaku per hari ini,” kata dia, Jumat (10/11/2017).

Baca juga : Masih ada 20 Stan Pasar Malam Perayaan Sekaten Tersedia

Ia menyatakan, semua yang mengelola parkir PMPS adalah warga sekitar Gondomanan. Ia memastikan tidak ada dari luar warganya. Pihaknya telah menyerahkan pengelolaan parir pada masing warganya dan sudah meminta agar tarif sesuai Perda.

Tarif tersebut Rp1.000 untuk dua jam pertama, selanjutnya berlaku progresif 50 persen dari nilai tarif. Kecamatan menggenapkan menjadi Rp2.000 karena sebagian besar pengunjung melebihi dua jam, sementara pengelola parkir tidak memiliki alat hitung waktu parkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya