SOLOPOS.COM - Suasana Hari Raya Nyepi di Desa Adat Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (22/3/2023). (ANTARA/Naufal Fikri Yusuf).

Solopos.com, SOLO–Hanya ada satu tanggal merah atau libur nasional pada Maret 2023 yang jatuh pada Rabu (22/3/2023) hari ini.

Tanggal merah tersebut merupakan Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Libur nasional dan cuti bersama ditetapkan berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1006, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Merujuk pada lampiran regulasi tersebut, tanggal merah atau libur nasional pada Maret 2023 jatuh pada hari ini, yakni tanggal 22 yang merupakan Hari Raya Nyepi.

Pemerintah menetapkan cuti bersama Hari Raya Nyepi pada Kamis (23/3/2023) atau besok.

Berikut tanggal merah atau hari libur nasional pada Maret dan bulan-bulan selanjutnya 2023:

  1. 1 Januari (Minggu) Tahun Baru 2023 Masehi
  2. 22 Januari (Minggu) Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  3. 18 Februari (Sabtu) lsra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  4. 22 Maret (Rabu) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  5. 7 April (Jumat) Wafat Isa Al Masih
  6. 22-23 April (Sabtu-Minggu) Hari Rava Idul Pitn 1444 Hijriah
  7. 1 Mei (Senin) Hari Buruh Internasional
  8. 18 Mei (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih
  9. 1 Juni (Kamis) Hari Lahir Pancasila
  10. 4 Juni (Minggu) Hari Raya Waisak 2567 BE
  11. 29 Juni (Kamis) Hari Raya ldul Adha 1444 Hijriah
  12. 19 Juli (Rabu) Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah
  13. 17 Agustus (Kamis) Hari Kemerdekaan Indonesia
  14. 28 September (Kamis) Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 25 Desember (Senin) Hari Raya Natal

Berikut cuti bersama pada 2023:

  1. 23 Januari (Senin) Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  2. 23 Maret (Kamis) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  3. 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah
  4. 2 Juni (Jumat) Hari Raya Waisak
  5. 26 Desember (Selasa) Hari Raya Natal

Pemerintah menginstruksikan seluruh lembaga, instansi, unit kerja, perusahaan yang berfungsi memberi pelayanan langsung kepada masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah mengatur penugasan pegawai/karyawan/pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama.

Terkait pelaksanaan cuti bersama, cuti bersama mengurangi cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Demikian tanggal merah pada Januari 2023.

Demikian informasi tanggal merah Maret 2023 yang perlu diketahui.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya