SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Keberadaan rumah singgah untuk menampung hasil operasi yustisi pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT) di Kabupaten Karanganyar kurang memadai.

Pemkab Karanganyar hanya memiliki satu ruang rumah singgah. Kondisi ini ironis di tengah segera ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan PGOT.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Karanganyar, Sugeng Raharto, mengatakan pembangunan rumah singgah mendesak dibangun di Kabupaten Karanganyar.

Pembangunan ini untuk menunjang sarana prasarana seiring segera ditetapkannya Perda PGOT. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PGOT tersebut tinggal menunggu pengesahan dan siap diberlakukan di Karanganyar.

Ekspedisi Mudik 2024

Dikatakannya, rumah singgah yang dimiliki saat ini dinilai kurang memadai. Pemkab hanya memiliki satu kamar singgah bagi PGOT.

Dengan kapasitas menampung hingga enam orang PGOT. Pihaknya kerap menitipkan PGOT yang terjaring operasi yustisi oleh tim Penegak Perda Pemkab Karanganyar.

“Jadi setiap Satpol PP razia PGOT, ada yang kami titipkan di Rumah Sakit Jiwa. Karena kami hanya punya satu kamar, kesulitan kalau yang dirazia banyak,” kata dia, Minggu (2/4/2023).

Dia berharap pembangunan rumah singgah bisa segera direalisasikan. Apalagi Raperda tentang PGOT segera disahkan. Raperda ini telah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dimintai persetujuan.

Menurutnya dukungan sarana dan prasarana, salah satunya penyediaan rumah singgah perlu dipikirkan bersama. Secara otomatis, kiriman PGOT dari Satpol PP ke Dinsos lebih banyak karena adanya Perda Penanggulangan PGOT.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengatakan pembangunan rumah singgah akan dimasukkan dalam skala prioritas program kerja Pemkab di 2024 mendatang.

“Kami kan jek duwe kasur akeh, 500 kasur jek anyar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Belum pernah dipakai. Kasure iso dipakai nanti buat rumah singgah,” katanya.

Raperda PGOT tengah menunggu persetujuan Gubernur lalu disahkan. Perda ini mengatur larangan melakukan aktivitas di persimpangan jalan atau lampu merah. Bagi yang melakukan aktivitas seperti mengemis, mengamen akan dijatuhi sanksi. Bagi warga yang nekat memberikan juga akan diberikan sanksi.

“Jangan ngasih uang ke siapapun di bangjo. Marai tuman,” ujarnya.

Bupati mengatakan mayoritas PGOT yang terjaring razia merupakan warga luar Karanganyar. Bupati memerintahkan Satpol PP untuk intensif menertibkan para PGOT. Jangan sampai keberadaan mereka semakin bertambah di Karanganyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya