SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos/Dok.)

Permasalahan sosial menyebabkan ribuan anak tak punya akta kelahiran.

Harianjogja.com, SLEMAN–Sebanyak 31.085 anak di Sleman belum mempunyai akta kelahiran. Permasalahan sosial seperti hamil di luar nikah dan kurangnya pemahaman akan pentingnya akte kelahiran menjadi penyebab.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, hingga saat ini masih ada 31.085 anak berusia di bawah 18 tahun yang belum mempunyai akta kelahiran. Jumlah itu tercatat sekitar 11,39% dari total jumlah anak berusia di bawah 18 tahun yang mencapai 273.005 anak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sleman Jazim Sumirat mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan justifikasi terkait alasan masyarakat belum mendapatkan akta kelahiran. Namun, menurut Jazim, ada kecenderungan karena masalah sosial seperti hamil di luar nikah dan pemahaman yang kurang terkait pengurusan akta kelahiran.

“Kecenderungannya mungkin ada yang malu untuk mengurus karena masalah sosial, juga masih ada yang berpikiran mengurus akta itu sulit, juga berbayar,” ujar Jazim, Senin (26/3/2018).

Menurut Jazim, akta kelahiran merupakan hak anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak. Namun, hak itu tidak serta merta didukung oleh kewajiban masyarakat, yaitu melaporkan. “Haknya bisa terpenuhi, kalau masyarakat lapor ketika ada anak lahir, namun jika tidak lapor, haknya mendapatkan akte kelahiran tidak dapat terpenuhi,” katanya.

Jazim mengatakan untuk mendorong peningkatan jumlah kepemilikan akte kelahiran, pihaknya memberikan edukasi pada masyarakat tentang pentingnya akte kelahiran dan layanan keliling pengurusan akta kelahiran.

Selain itu, melalui SK Bupati Sleman Nomor 14.1/Kep.KDH/A/2018 tentang Dispensasi Pengenaan Sanksi Admnistratif Terhadap Keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, jika terjadi keterlambatan pelaporan, pengurusan akta kelahiran akan diberikan dispensasi bebas bayar. “Nanti bebas bayar kalau terlambat lapor, mulai diberlakukan dari 2 April sampai tiga bulan ke depan,” kata Jazim.

Satuan Bakti Pekerja Sosial Dinas Sosial Sleman Yuli Ernawati mengatakan anak yang lahir dari hubungan hamil di luar nikah membuat kecenderungan tidak mempunyai akta kelahiran. “Dalam beberapa kasus, bisa saja karena malu atau selain itu juga menganggap pengurusannya yang susah,” ucap Yuli.

Padahal, menurut Yuli, akta kelahiran akan sangat dibutuhkan untuk mengurusi berbagai kebutuhan lainnya seperti pendidikan formal dan administrasi kependudukan. “Nanti ketika anak itu sudah besar baru terasa pentingnya akta kelahiran,” katanya.

Yuli mengatakan pihak rumah sakit bersalin harus memberikan informasi mengenai persalinan, agar anak yang dilahirkan bisa terdata. “Harusnya pihak rumah sakit bersalin juga bekerja sama, agar anak yang dilahirkan bisa terlaporkan dan terdata secara kependudukan,” kata Yuli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya