SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh menolak PHK (JIBI/Solopos/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL– Ratusan tenaga kerja di Kabupaten Bantul tahun ini menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mencatat, sebanyak 37 kasus konflik hubungan industrial terjadi di Bantul hingga pertengahan tahun ini.

Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Bantul And Nursina Karti menyebutkan sejak Januari hingga sekarang, Disnakertrans sudah menangani 37 kasus hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Lebih dari 50% kasus hubungan industrial itu didominasi masalah PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerjanya.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

“Kalau ditotal dari 37 kasus itu sudah ada ratusan pekerja yang di-PHK, satu perusahaan saja tenaga kerjanya bisa ratusan,” terang And Nursina Karti akhir pekan lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain prosedur PHK yang dilanggar perusahaan, Disnakertrans lanjutnya juga menemukan banyak pekerja yang tidak mendapatkan haknya saat di-PHK seperti uang pesangon. Mereka lalu mengadukan persoalan itu ke Disnakertrans.

Disnakertrans mengingatkan perusahaan untuk menaati sejumlah prosedur sebelum melakukan pemecatan. Misalnya sebelum dipecat, ada surat peringatan yang disampaikan ke pekerja. Serta memberikan hak pekerja sesuai perundang-undangan.

“Ada perusahaan yang memberikan hak pekerja, ada yang tidak,” ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (HIPK) Sri Supriatini mengatakan, Disnakertrans akan melakukan mediasi dalam menangani pengaduan terkait hubungan industrial yang masuk ke lembaganya. Dari total 37 kasus hubungan industrial tersebut, sebanyak 33 kasus kini sudah selesai ditangani. Kebanyakan selesai di tingkat Disnakertrans. Lainnya sebanyak 5% kasus berujung ke pengadilan karena mediasi di tingkat pemerintah daerah tidak berujung kesepakatan.

“Kalau selesai di tingkat mediasi biasanya hasilnya bisa perusahaan memenuhi kewajibannya dengan membayar hak pekerja atau pekerja yang memenuhi kewajibannya,” paparnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya